Brebes - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes Muamar  Riza Pahlevi mengundang 30 peserta dari keterwakilan tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan tokoh wanita untuk mengikuti sosialisasi pendaftaran dan verifikasi calon amggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2019 di Grand Dian Hotel Brebes, Senin (12/4/2018).Â
Riza menjelaskan, untuk Dewan Perwakilan Daerah di Jawa Tengah nantinya ada 4 orang DPD. Namun hingga acara ini berlangsung, belum ada yang kedengaran dari salah satu warga Brebes menjadi anggota DPD, padahal dari sisi potensi pemilih, Kabupaten Brebes paling banyak pemilihnya di Jawa Tengah, belum lagi ditambah dari Kabupaten Pemalang, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal.Â
" Sampai hari ini belum ada tokoh masyarakat atau lainnya yang mau maju mendaftar calon DPD dari Brebes, Jika orangnya sendiri kan pembangunan bisa diperhatikan, dengan masa pendaftaran di bulan april 2018, diharapkan ada tokoh masyarakat yang mewakili Brebes ikut ikut mendaftarkan calon DPD," imbuhnya. Â
Untuk alokasi kursi legislatif di Kabupaten Brebes sesuai keputusan KPU RI nomor 276/PL.01.3-KPT/06/KPU/IV/2018 ditetapkan 6 daerah pemilihan, dengan jumlah  alokasi kursi sebanyak 50 anggota DPRD dengan perincian sebagai berikut:Â
Dapil 1 Brebes, Jatibarang, Songgom ada 9 kursi; Dapil 2 meliputi Bumiayu, Paguyangan, Sirampog, Tonjong ada 9 kursi ; Dapil 3 Bantarkawung, Larangan, Salem ada 8 kursi; Dapil 4 Banjarharjo, Ketanggungan ada 7 kursi.Â
Selanjutnya untuk Dapil 5 yakni Kersana, Losari, Tanjung ada 8 kursi, dan Dapil 6 yakni Bulakamba, Wanasari ada 9 Kursi.Â
Adapun untuk perwakilan Brebes, Tegal dan Slawi masuk Dapil 12 dengan alokasi kursi 12 orang.Â
Sementara KPU Provinsi Jawa Tengah dari Devisi Hukum Hakim Junaedi menjelaskan, ada 4 orang yang dipilih untuk DPD, hingga sekarang sudah ada rencana mendaftar selain yang empat DPD terpilih seperti Bambang Sadono, Denti, Gusti Imung, dan Muqowam belum daftar masih ada ada 40 orang yang sudah mendaftar.Â
KPUD Provinsi menerima penyerahan dukungan DPD Â dilevel provinsi, menyerahkan fotocopy e ktpnya atau surat keterangan dan surat pernyataan dukungan, lalu melakukan verifikasi atas dukungan dan sampel 10 persen sampel jika pendukungnya diatas 10 pendukung, jika sensus maka pendukung paling banyak 10 pendukung.Â
KPU Provinsi melakukan penelitian administrasi terhadap kesesuaian antara sampel dukungan dengan daftar nama dan alamat pendukung dan fotocopi KTP Elektronik. Untuk pengecekan di level Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan data yang masuk.Â
Bagi anda yang berminat, cukup 5000 dukungan dari FC KTP elektonik boleh terpisah-pisah, misalkan dukungan dari Brebes 4000 dan 1000 yang tersebar di 18 kab/Kota di Jawa Tengah, maka bisa mendaftarkan diri menjadi calon DPD, persyaratan lain satu orang DPD hanya satu untuk dukungan.