Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Gratis Pengukuran Penunjuk Arah Kiblat

16 Maret 2018   13:22 Diperbarui: 17 Maret 2018   04:34 1021
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petunjuk Arah Qiblat/Doc Pribadi

Saat anda masuk ke pintu masuk Masjid Agung Brebes Jawa Tengah anda bisa melihat dan mendokumentasikan tanda arah qiblat dan shof sholat. Mungkin juga dibeberapa kota/kabupaten di Indonesia juga di masjidnya ada tanda seperti gambar dibawah ini. 

Tanda ini diberikan oleh Kementrian Agama kepada pengurus masjid atas usulan agar shof dan arah qiblat diukur oleh tenaga ahlinya yang menguasai ilmu falaq dan juga ilmu agama lainnya. 

Kapasitas kemenag kab/kota untuk mengusulkan kepada Kemenag Republik Indonesia agar semua masjid di Kabupaten/Kotanya  diberikan tanda legalisasi arah qiblat sesuai dengan alat ukur yang dimiliki oleh petugas kementrian agama. 

Ternyata Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Ditjen Bimas Islam memberikan layanan gratis pengukuran arah kiblat masjid dan mushalla dalam hal ini yang tupoksi ada dibagian urusan Agama Islam dan Pembinaan Syaraih (Urais-Binsyar).

Untuk mendapatkan layanan pengukuran arah kiblat, pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) cukup mengajukan surat kepada Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama. Surat tersebut bisa dikirim melalui Fax 021 31907309 atau Email pembinaansyariah@yahoo.com.

Berdasarkan surat tersebut, Bimas Islam akan menugaskan aparaturnya yang bekerja di bagian Subdit Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat. Biasanya yang ditugaskan 2 - 4 orang pegawai, dan pengukuran juga harus disaksikan oleh pihak DKM yang mengusulkan surat pengukuran arah kiblat. 

Layanan gratis pengukuran arah kiblat masjid ini ternyata  sejak 2006. Dalam praktiknya, proses pengukuran arah kiblat sebaiknya dilakukan pada siang hari dan saat tidak hujan. Alasannya, matahari membantu dalam menentukan azimut arah kiblat.

Setelah pengukuran, Kemenag mengeluarkan berita acara yang ditandatangani pihak DKM dan petugas pengukur arah kiblat. Setelah itu, dikeluarkan sertifikat yang ditandatangani oleh Direktur Urais-Binsyar Kemenag. Dasar pembuatan sertifikat adalah berita acara itu. 

Bila dilingkungan masjid anda ada yang belum dikasih tanda seperti pada gambar diatas, maka tidak salahnya untuk segera mengajukan permohonan agar segera diberi tanda dan penyerahan berita acara pengesahan arah kiblat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun