Saat anda masuk ke pintu masuk Masjid Agung Brebes Jawa Tengah anda bisa melihat dan mendokumentasikan tanda arah qiblat dan shof sholat. Mungkin juga dibeberapa kota/kabupaten di Indonesia juga di masjidnya ada tanda seperti gambar dibawah ini.Â
Tanda ini diberikan oleh Kementrian Agama kepada pengurus masjid atas usulan agar shof dan arah qiblat diukur oleh tenaga ahlinya yang menguasai ilmu falaq dan juga ilmu agama lainnya.Â
Kapasitas kemenag kab/kota untuk mengusulkan kepada Kemenag Republik Indonesia agar semua masjid di Kabupaten/Kotanya  diberikan tanda legalisasi arah qiblat sesuai dengan alat ukur yang dimiliki oleh petugas kementrian agama.Â
Ternyata Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Ditjen Bimas Islam memberikan layanan gratis pengukuran arah kiblat masjid dan mushalla dalam hal ini yang tupoksi ada dibagian urusan Agama Islam dan Pembinaan Syaraih (Urais-Binsyar).
Untuk mendapatkan layanan pengukuran arah kiblat, pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) cukup mengajukan surat kepada Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama. Surat tersebut bisa dikirim melalui Fax 021 31907309 atau Email pembinaansyariah@yahoo.com.
Berdasarkan surat tersebut, Bimas Islam akan menugaskan aparaturnya yang bekerja di bagian Subdit Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat. Biasanya yang ditugaskan 2 - 4 orang pegawai, dan pengukuran juga harus disaksikan oleh pihak DKM yang mengusulkan surat pengukuran arah kiblat.Â
Layanan gratis pengukuran arah kiblat masjid ini ternyata  sejak 2006. Dalam praktiknya, proses pengukuran arah kiblat sebaiknya dilakukan pada siang hari dan saat tidak hujan. Alasannya, matahari membantu dalam menentukan azimut arah kiblat.
Setelah pengukuran, Kemenag mengeluarkan berita acara yang ditandatangani pihak DKM dan petugas pengukur arah kiblat. Setelah itu, dikeluarkan sertifikat yang ditandatangani oleh Direktur Urais-Binsyar Kemenag. Dasar pembuatan sertifikat adalah berita acara itu.Â
Bila dilingkungan masjid anda ada yang belum dikasih tanda seperti pada gambar diatas, maka tidak salahnya untuk segera mengajukan permohonan agar segera diberi tanda dan penyerahan berita acara pengesahan arah kiblat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H