Sebagai pengguna kendaraan, kadang kita menyaksikan sendiri, ketika ada mobil ambulance membawa jenazah larinya sangat cepat, mungkin bagi anda yang baru belajar jadi supir, kemudian mengikutinya lebih baik urungkanlah, tapi bagi anda yang biasa mengendarai mobil cepat, bisa saja mengikuti bunyi sirene ambulance dengan dikasih lampu hazard adalah lampu kuning yang menyala secara bersamaan kanan dan kiri dengan pola berkedip-kedip.Â
Rasa sewot terkadang ketika kita sedang jalan bersama keluarga, kemudian saat macet, dan penuh dengan kendaraan, ada suara sirene, bisa terjadi mobil ambulance membawa orang sakit, bisa terjadi membawa jenazah, termasuk ada pengawalan dari pihak patwal kepolisian yang mengantarkan tamu penting kenegaraan, sehingga dalam benak hati kita, apakah supir yang mengantarkan ini sudah dilindungi undang-undang, atau mereka memang istimewa. Pengguna kendaraan harus menyadari dan mau mengalah.Â
Orang boleh saja mengira-ira dalam benaknya, jangan-jangan mereka yang menyalakan sirene ambulance, ini pengin cepat nyampainya, padahal didalamnya tidak ada yang sakit atau membawa jenazah. Namun sebagai pengguna kendaran di jalan raya kita harus husnudzon saja, bahwa setiap kendaraan yang membunyikan sirenenya berarti memang sedang emergency baik itu membawa jenazah ataupun membawa orang sakit yang harus dirawat ke Rumah Sakit Swasta atau Pemerintah.Â
Sebaiknya anda juga mengetahui, dibawah ini adalah ada beberapa alasan secara agama dan tinjauan hukum terkait kenapa diperbolehkan mobil ambulance baik yang membawa orang sakit ke rumah sakit atau membawa jenazah harus didahulukan.Â
Tinjauan Agama
Rasulullah bersabda: "Percepatlah kalian dalam membawa jenazah. Jika jenazah itu baik maka kalian telah mendekatkanya pada kebaikan. Jika jenazah itu jelek, maka kalian telah melepaskan dari pundak kalian." (HR Bukhari). Mengutip di NU Online, yang ditulis oleh Mahbib mengatakan, berdasarkan hadits ini Muhammad al-Khatib al-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifah Alfazh al-Minhaj, berpendapat tidak boleh menunda penguburan jenazah untuk alasan memperbanyak orang yang menshalatinya.Â
"(Dan tidak tunda) pelaksanaan shalat jenazah (karena alasan memperbanyak orang yang menshlatinya) berdasarkan hadits shahih: 'Bersegeralah kalian dengan urusan jenazah'. Dan boleh menanti walinya sebentar selama tidak dikhawatirkan perubahan kondisinya." (Muhammad al-Khatib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifah Alfazh al-Minhaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah t. th.], Jilid II, h. 51)
Hanya saja larangan tersebut terkecuali untuk kasus-kasus tertentu, di antaranya (1) untuk mensucikan jenazah berpenyakit menular yang menurut dokter harus ditangani secara khusus; (2) untuk keperluan otopsi dalam rangka penegakan hukum; (c) untuk menunggu kedatangan wali jenazah dan atau menunggu terpenuhinya empat puluh orang yang akan menshalati dengan segera selama tidak dikhawatirkan ada perubahan pada jenazah.
Tinjauan Regulasi Undang-Undang
Kewajiban mendahulukan kendaraan tertentu ini sudah diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya. Pada pasal 134 sudah diatur mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Dalam pasal tersebut dijelaskan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan. Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.Â
Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara. Empat, adalah iring-irigan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.Â