Dunia transportasi sudah tidak sehat lagi, seperti contoh kelebihan muatan kendaraan "Truk atau Tronton" yang melintas di jalan nasional dianggap sebagai pemandangan yang lumrah dan dibiarkan tanpa ada sanksi dari penegakan hukum.
Jembatan timbangpun sudah tutup, sehingga menjadi angin segar bagi sejumlah pengguna kendaraan berat, mereka tidak mempedulikan keselamatan bila kelebihan muatan, bisa berbahaya bagi dirinya dan juga orang lain.Â
Jalan rusak berlobang yang hampir terjadi sepanjang jabar hingga jatim karena intensitas curah hujan yang kerap terjadi, menyebabkan kekuatan aspal pun tidak kuat, karena air adalah musuh utama aspal di jalan raya.Â
Drainase yang rusak atau tertutup menyebabkan air hujan yang cukup deras terkendala alirannya, air tergenang dan imbasnya jalan dipastikan rusak dan akhirnya semua kendaraan harus secara pelan-pelan dalam melajunya, jika pengguna kendaraan tidak waspada, maka yang terjadi ancaman kecelakaan kerap terjadi dan bisa menimpa siapapun yang melintasinya.Â
Sudah banyak korban jiwa akibat jalan rusak, baik itu korban meninggal di jalan raya maupun jatuh lalu patah tulang dan ragam jenis yang menimpa pengguna jalan. Sekelas jalan tol yang dikelola oleh perusahan besar pun ternyata jalan rusak kerap terjadi, padahal pengguna jalan membayar tarif sesuai tol yang dilalui.Â
Contoh jalan tol yang kerap rusak adalah Pejagan-Kanci, setiap tahun pihak pengelola jalan tol harus siap melakukan perbaikan jalan yang rusak, lubang jalan bisa terjadi dan sangat banyak, baik arah timur ke barat atau arah sebaliknya. Wajar jika sebagian pengguna jalan menggerutu saat melintasi jalan tersebut, bayar tol rasanya seraya tidak berada di jalan tol.Â
Kelebihan muatan siapa yang disalahkan
Tupoksi perbaikan jalan negara baik nasional adalah Bina Marga, jalan Provinsi juga sama, tapi jika jalan kabupaten maka tugas pokok dan fungsi adalah Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab/Kota, Jalan Desa wewenang dari Pemerintahan Desa.Â
Banyak warga yang tidak paham terkait wewenang ini, sehingga opini yang muncul di media sosial adalah saat jalan nasional dan berada di wilayah Kabupaten/Kota maka dianggap menjadi tugas Bupati/Walikota di mana mereka menjabat.Â
Keluhan kerap terjadi disampaikan ke pihak Pemerintah Kabupaten/Kota, mereka dianggap tidak melihat atau cuek saja padahal kerusakan terjadi di wilayahnya. Yang muncul Bupati/Walikota tidak pro rakyat karena jalan yang rusak dibiarkan rusak, ke mana kebijakan yang pro rakyat.Â
Pembangunan fisik jelas ada masa waktunya dan tidak bakalan habis jika semua berorientasi pada pembangunan fisik sedangkan pembangunan mental spiritual dinomorduakan, maka yang terjadi adalah sifat gotong royong, acuh tak acuh dan sifat bahwa ini bukan tugas kita akan terjadi dan melekat pada semua warganya.Â