Hari ini, Jumat (23/02/2018), Kementrian Agama Kabupaten Brebes mengeluarkan surat edaran nomor 0802/Kk.11.29/6/PW.00/02/2018 tertanggal 23 Februari 2018 ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan dan Penyuluh Fungsional Kecamatan Se Kabupaten Brebes dengan isi surat untuk menginformasikan ke sleuruh masjid yang melaksanakan sholat jumat untuk melakukan sholat Ghaib karena ada warga  di Pasir Panjang Kecamatan Salem yang mengalami musibah longsor sehingga beberapa warganya meninggal dunia.Â
Shalat Ghaib dilaksanakan setelah sholat jumat, alasan surat ini diedarkan dikandung maksud sebagai bentuk berkabung bersama, bila ada keluarga atau saudara sesama muslim yang meninggal dunia jauh dari tempat kita, baik meninggalnya itu disebabkan suatu bencana, kecelakaan atau penyakit yang sedang menimpa sehingga menimbulkan banyak korban, maka disunnahkan bagi kita untuk mendirikan shalat ghaib walaupun waktunya sudah lewat.
Shalat ghaib hukumnya fardu kifayah, Â sah sebagaimana shalat jenazah. Begitupula bacaan dan segala caranya sama dengan shalat jenazah.Â
Dengan empat takbir tanpa rukuk dan sujud. Membaca surat alfatihah setelah takbir pertama (takbiratul ihram). Kemudian takbir kedua membaca shalawat atas nabi miimal shalawat pendek "allahumma shalli 'ala sayyidina Muhammad".Â
Lalu mendo'akan mayit setelah takbir ketiga yang berbunyi: Allahummaghfirlahu, warhamhu, wa 'afihi wa'fu anhu, yang artinya Ya Allah ampuniah dia, berilah dia rahmat dan sejahterakan serta maafkanlah dia
Dan terakhir, setelah rakaat keempat disunnahkan membaca do'a sebelum salam. Adapun do'a setelah takbir keempat adalah:
Allahumma la tahrimna ajrahu wala taftinna ba'dahu waghfirlana walahu yang artinya Ya Allah, janganlah Engkau halangi pahalanya yang akan sampai kepada kami, dan jangan Engkau memberi fitah kepada kami sepeninggalnya serta ampunilah kami dan dia.
Hanya saja perbedaannya terletak pada niat. Jika shalat jenazah yang mayitnya ada di depan maka niatnya adalah :
Usholli alla mayyit (fullan) al ghaib arbaa takbiroti fardhol kifayati lillahi ta'ala yang artinya Saya niat shalat ghaib atas mayit (si A) empat kali takbir fardhu kifayah karena Allah Ta'ala.
Andaikan shalat ghaib itu dilakukan tanpa mengetahui identitas Jenazahnya dengan tepat, sebagaimana yang sering dilaksanakan setelah shalat jum'at maka niatnya adalah
Saya niat shalat ghaib atas mayit yang dishalati iamam empat kali takbir fardhu kifayah menjadi makmum karena Allah Ta'ala.
Semoga warga muslim yang ada di Kabupaten Brebes dipersilahkan untuk ikut melaksanakan sholat ghaib secara berjamaah sebagai bentuk kepedulian untuk sesama muslim yang telah meninggal dunia.