Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Adanya PJU Bikin Warga Nyaman dan Aman

4 Februari 2018   23:16 Diperbarui: 5 Februari 2018   14:52 1215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah fasilitas publik yang mestinya menjadi hak warga untuk mrndapatkan fasilitas publik, karena warga punya kewajiban bayar listrik, dimana dalam item pembayaran listrik didalamnya ada biaya PPJ yang telah dibayarkan oleh mereka, istilah PPJ yakni Pajak Penerangan Jalan. 

Tentunya Pemerintah Kab/Kota harus mulai berbenah, faktanya beberapa daerah di jalur pantura ataupun jalur selatan pulau jawa, sebagian titik masih banyak yang belum mempunyai PJU akibatnya lalu lintas yang harus dilalui tampak gelap dan bahayanya jika ada begal atau orang yang mau berbuat negatif, mereka dengan mudah melakukan aksinya.

Rawan Jika Tanpa PJU/Doc Pribadi
Rawan Jika Tanpa PJU/Doc Pribadi
Menurut PLN yang dinamakan dengan Lampu jalan atau dikenal juga sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah lampu yang digunakan untuk penerangan jalan dimalam hari sehingga mempermudah pejalan kaki, pesepeda dan pengendara kendaraan dapat melihat dengan lebih jelas jalan/medan yang akan dilalui pada malam hari, sehingga dapat meningkatkan keselamatan. 

Sebagai contoh saat penulis monitor langsung saat naik bus pariwisata di barat dan timur restoran Kurnia Ngawi Jawa Timur, jalan tanpa gelap, penempatan PJU belum banyak mungkin keterbatasan dana yang ada, jika di Provinsi Jawa Timur pengelolaan PJU menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah ( Pemda ) setempat, dalam hal PJU,  PLN hanya berwenang dan bertanggung jawab dalam menyediakan pasokan aliran listriknya saja. Aktifitas pekerjaan yang berkaitan dengan PJU dilaksanakan oleh pengelola PJU dalam hal ini adalah Pemda setempat. 

Sepertinya kewenang PJU semua Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia sama dengan apa yang dilakukan oleh Provinsi Jawa Timur, ini artinya keselamatan pengguna jalan dan juga bahaya negatif yang muncul perlu mulai segera dibenahi.

Doc Pribadi
Doc Pribadi
Nyaman dan aman ternyata menjadi kata yang mudah diucapkan tapi sulit dilakukan, karena masih tampak kegelapan dibwberapa ruas jalan nasional, provinsi dan Kabupaten. Jika sekarang sudah ada dana desa, mestinya ini  juga pekerjaan rumah bagi pihak pemerintah desa untuk mulai berbenah. 

Kata koordinasi dan pola yang dibangun dari pemkab dengan pihak desa terkait bolehkan swadaya pengadaan lampu dan tiang listriknya, kenapa penulis katakan demikian, agar nantinya tidak ada perihal pencurian atau negara merasa dirugikan atas adanya PJU yang bebas dipasang oleh warganya, dan warganya yang bisa seperti BTL langsung main pasang saja, semua ada syarat dan ketentuannya. 

Warga juga ingin tahu transparansi atas pengelolaan PJU karena warga ini kan bayar pajak penerangan jalan, mestinya pengelola harus melaksanakan kewajiban yakni melaporkan perkembangan atas pajak.tang diterima dan dialokasikan kemana saja PJu itu terpasang. 

Sebagian warga seperti contoh herwanto warga desa parereja juga ingin agar lokasi dari kemurang hingga banjarharjo tdrpasang PJU dengan maksimal, pihaknya masih ada rasa takut sehingga jika pulang ke rumahnya harus baca ayat Alqur'an  berdoa agar selamat dari perjalan. Kadang baca sholawat atau ayat suci alquran biar rasa takut hilang, karena gelapnya jalan saat dilaalui dengan kendaraan bermotornya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun