Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Akibat Penolakan Petugas Kesehatan, Bayi Mungil di Brebes Akhirnya Meninggal

12 Desember 2017   08:18 Diperbarui: 12 Desember 2017   10:28 1540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Beberapa media mainstream baik online maupun cetak,  bahkan media elektronik pun mempublikasikan, Bayi mungil yang bernama almarhumah Icha Selfia, berusia 7 bulan, warga Desa Sidamulya, Kecamatan Wanasari, Brebes, Jawa Tengah itu, meninggal dunia, pada Minggu, 10 Desember 2017. Berita ini menjadi viral disejumlah media sosial, baik di group celoteh brebes membangun, di group komunitas brebes lainnya, bahkan disejumlah status facebook warga menyayangkan tindakan oknum petugas kesehatan tersebut.  

Kondisi bayi mungil  mengalami muntah dan berak (muntaber) secara terus-menerus.  Malam hari dibawa ke dukun urut, paginya dibawa ke puskesmas sidamulya, karena puskesmas ini paling dekat dimana rumah tinggal, namun saat mendaftar petugas menolak, dengan alasan administrasi kartu KIS anaknya tidak dibawa, hanya membawa KIS ibunya, malah ditolak dan ditelantarkan, akibatnya sepulang dari puskesmas, kondisi anak saya ke lima ini, akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya. 

Berbagai opini publik langsung menunai keras atas tindakan petugas ini, ada yang mengatakan, tindakan oknum petugas itu benar-benar tidak manusiawi, dan minta dicopot saja kepala puskesmas dari jabatannya karena telah terbukti tidak mampu untuk memimpin di Puskesmas Sidamulya Brebes. 

Oknum Petugas yang telah sengaja disaat bertugas tidak melayani pasien dan melakukan diskriminasi pelayanan yang berdampak sengaja maupun tidak sengaja telah mengakibatkan meninggalnya pasien karena tidak mendapatkan pelayanan ditindak tegas sesuai hukum dan perundangan undangan yang berlaku. Jika Pemerintah daerah tidak segera menangani masalah ini dengan serius maka saya Anom Panuluh atas nama pribadi dan Relawan Kesehatan Indonesia akan kembali turun ke jalan menuntut keadilan untuk saudaraku yang tidak mampu yang telah terdzolimi. 

Begitu pula diungkapkan oleh caswito, Oh ternyata petugasnya hanya yang ada dalam pikiranya itu duit2, katanya mengabdi rakyat,ingat sumpah jabatanmu itu, yang bikin ditolak itu apanya apa karena orang miskin,apa karna berkas kurang, menurut saya kekurangan apapun baik duit ataupun berkas bisa diselesaikan. Di akhir yg terpenting keselamatan dulu. mohon share siapa petugas sy ingin melaporkan keranah hukum sy rela duitnya habis demi menuntut keadilan.

Berikut ini penulis mencoba untuk memberikan beberapa rujukan yang bisa dijadikan sebagai referensi, Apakah rumah sakit boleh menolak atau meminta uang muka kepada pasien saat dalam keadaan darurat/kritis?

Tidak boleh. Dasar hukumnya Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), berbunyi:

Pasal 32 ayat 1: "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan pencatatan terlebih dahulu."

Pasal 32 ayat 2: "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka"

Selain itu Pasal 29 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit) yang mengatur tentangKewajiban Rumah Sakit, dengan tegas menyatakan Rumah sakitwajib memberikan fasilitas pelayanan pasien gawat darurat tanpa uang muka.

Selengkapnya Pasal 29 ayat (1) huruf f: "Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban: melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin,pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;"  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun