Bicara model transportasi kendaraan roda dua dalam lima tahunan ini tampak tumbuh subur. Tiap tahun ada jutaan motor terjual habis dan tersebar di seluruh penjuru tanah air. Wajar jika kendaraan roda dua ini  bisa menjadi salah satu sarana penggerak ekonomi pedesaan dan perkotaan.
Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia pada 2015 mencapai 121,39 juta unit. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, dari angka tersebut yang paling banyak adalah sepeda motor dengan jumlah 98,88 juta unit (81,5 persen). Diikuti mobil penumpang dengan jumlah 13,48 juta unit (11,11 persen), kemudian mobil barang 6,6 juta unit (5,45 persen), serta mobil bis dengan jumlah 2,4 juta unit (1,99 persen) dari total kendaraan.
Efek domino yang muncul adalah menjamurnya bisnis jasa service dan suku cadang kendaraan, jasa cuci motor, pombensin mini, tambal ban, jual beli motor bekas dan bermunculan dhealer kendaraan bermotor di ibukota kab/kota dan ragam bisnis lainnya akibat daya beli kendaraan ini yang luar biasa.
Tingkat kriminalitas naik seiring menjamurnya kendaraan bermotor ini tren kasus kehilangan kendaraan roda semakin tinggi, angka kecelakaan di jalan raya pun dominan pengguna kendaraan roda dua ini. Bahkan ketika ada operasi zebra atau operasi lainnya yang dilakukan oleh pihak kepolisian, didominasi kendaraan bermotor.
Pendapatan pajak kendaraan pun meningkat tajam, termasuk pendapatan tilang kendaraan. Aspek kepatuhan pengguna jalan ini relatif masih rendah. Mereka menganggap membawa surat kendaraan yang lengkap dan memakai helm saat naik kendaraan bermotor dianggap hal yang sepele. Namun saat ada operasi atau ada pemeriksaan dokumen surat mengemudi masih merasa takut.
Fenomena yang unik sekarang adalah hampir mayoritas pelajar yang berangkat baik roda dua semakin lama semakin banyak dan dianggap hal yang sepele, padahal mereka itu belum punya SIM, KTP dan lulus ujian mengemudi kendaraan. Bahkan di daerah pegunungan, dipastikan orangtuanya sengaja membelikan sepeda motor untuk anaknya saat berangkat dan pulang sekolah, padahal lokasi jalannya begitu berkelok-kelok dan naik turun.
Memiliki kendaraan roda dua, sekarang menjadi kebutuhan bahan primer, hampir sama dengan memiliki handphone. Bahkan kecenderungan satu rumah punya sepeda motor lebih dari dua unit bisa terjadi. Kedua orangtua punya semua, belum lagi nanti anaknya yang sedang sekolah.
Motor Penggerak Ekonomi
Seorang petani yang berkebun pare, timun, atau cabai dan bawang merah pun saat panen memilih tukang ojeg, dibandingkan meminta jasa kendaraan roda empat. Ojeg motor yang bawa hasil kebun atau pertanian disawah dianggap lebih murah dan cepat waktunya. Dapat dibayangkan jika lahan sawahnya hanya bisa dilalui kendaraan roda dua dan sepeda onthel, maka petani ini memilih tukang ojeg sebagai alternatif angkut hasil taninya.
Sisi yang lain, dengan munculnya bisnis ojeg online yang mengangkut penumpang, berdampak juga pada animo masyarakat untuk mendapatkan tambahan penghasilan, motor yang tadinya hanya untuk keperluan pribadi sekarang bisa dimanfaatkan untuk mencari rejeki dengan menjadi ojeg online seperti go-jek dan lainnya.
Level mahasiswa yang kuliah di kampus pun, hampir mayoritas orangtuanya membelikan kendaraan ini untuk membantu dan mempermudah anaknya yang sedang belajar dikampus, menurunya lebih hemat dibandingkan naik kendaraan umum, atau jalan kaki, ada keterbatasan aktivitas antara yang punya kendaraan bermotor dan tidak bagi mahasiswa. Pemandangan yang muncul di kost mahasiswa adalah parkir motor yang menumpuk di halaman rumah kostnya.
Sementara pada sisi aparatur pemerintah desa pun fasilitas kendaraan roda dua menjadi sarana yang penting, pemerintah daerah mengalokasikan kendaraan roda dua dengan plat polisi dinas kades atau sekdes, belum lagi ditambah dengan motor Petugas penyuluh keluarga berencana. Bahkan dilevel babinsa dan babinkamtibmas pun menggunakan fasilitas roda dua untuk aktivitas kerjanya.
Dengan menjamurnya fasilitas roda dua ini, perlu digagas uji kelayakan semua kendaraan yang menggunakan fasilitas umum, untuk keamanan berkendaraan. Akhir-akhir ini banyak kecelakaan kendaraan bermotor terjadi akibat kondisi kendaraan yang tidak layak jalan, untuk itu diperlukan uji kelayakan, termasuk kendaraan pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H