Mohon tunggu...
Pena Syiar
Pena Syiar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kelompok 7 / Micro Tabligh / Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam Institut Agama Islam Negeri Metro

Setiap goresan pena adalah langkah kecil menuju hidayah, menyampaikan kebenaran tanpa batas ruang dan waktu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Wudhu dan Dasar Hukumnya dalam Islam

16 Oktober 2024   21:42 Diperbarui: 16 Oktober 2024   21:49 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wudhu merupakan salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air. Seorang Muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat. Berwudu juga dapat dilakukan dengan debu yang disebut tayammum. Berikut pengertian menurut bahasa dan syariat:

  • Pengertian Secara Bahasa

Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi'iy rohimahulloh menjelaskan bahwa kata wudhu terambil dari kata al-wadho'ah / kesucian. Wudhu disebut demikian, karena orang yang sholat membersihkan diri dengan air. Akhirnya, ia menjadi orang yang suci.

  • Pengertian Secara Syariat

Syaikh Sholih Ibnu Ghonim As-Sadlan Hafishohulloh menerangkan bahwa ma'awudhu adalah menggunakan air yang suci lagi menyucikan pada anggota-anggota badan yang empat (wajah, tangan, kepala dan kaki) berdasarkan tata cara yang khusus menurut syariat.

Jadi definisi wudhu bila ditinjau dari sisi syariat adalah suatu bentuk ibadah kepada Allah SWT. dengan mencuci anggota tubuh tertentu dan memiliki tata cara yang khusus.

Dasar Hukum Berwudhu

  • Berdasarkan Firman Allah yang artinya "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki". (Q.S Al-Maidah: 6)
  • Sabda Rasulullah yang artinya "Allah tidak menerima shalat salah seorang dianataramu bila ia berhadats, sehingga ia berwudhu". (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
  • Ijma' atau adanya kesepakatan kaum muslim atas disyari'atkannya wudhu semenjak zaman Rosululloh hingga sekarang ini, sehingga tidak dapat disangkal lagi bahwa ia adalah ketentuan yang berasal dari agama.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun