Mohon tunggu...
Pena Syiar
Pena Syiar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kelompok 7 / Micro Tabligh / Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam Institut Agama Islam Negeri Metro

Setiap goresan pena adalah langkah kecil menuju hidayah, menyampaikan kebenaran tanpa batas ruang dan waktu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mencegah Kemungkaran dengan Salat

4 Oktober 2024   00:59 Diperbarui: 4 Oktober 2024   01:04 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi mencegah kemungkaran dengan sholat (Sumber: pexels/Monstera Production)

Sebelumnya, kita telah membahas mengapa seorang muslim harus melaksanakan sholat. Kali ini, kita akan membahas hikmah-hikmah yang terkandung dalam sholat.

Diantara hikmah diwajibkannya sholat, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Minhajul Muslim menerangkan, bahwa sholat iti sebagai sarana pembersihan jiwa, mengondisikan seorang hamba untuk bermunajat kepada Allah, dan upaya mendekatkan diri dengan-Nya. Selain itu, sholat juga mencegah seseorang melakukan perbuatan keji dan munkar. "Sesungguhnya, sholat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar." (Q.S Al-Ankabut: 45).

Seorang muslim yang senantiasa melaksanakan sholat dan selalu mendekatkan dirinya kepada Allah akan terhindar dari perbuatan keji dan munkar. Kenapa demikian? karena ketika akan melakukan perbuatan-perbuatan yang sifatnya tercela, seseorang akan selalu mengingat Allah dan menyadari bahwa apa yang akan dilakukan merupakan hal yang salah, dilarang, dan mendapatkan dosa.

Demikian hal ini dapat menjadi pengingat kita agar selalu mendekatkan diri kepada Allah. Semoga kita dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan keji dan munkar.

Sumber Buku: Muhammad bin Qusri al-Jifari "Agar Sholat Tak Sia-Sia"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun