Bagi sebagian daerah kenaikan harga daging sapi dan ayam dianggap sebagai kejadian luar biasa. Bagi kami warga daerah terpencil apalah dampak kenaikan harga daging, toh pada akhirnya kami hanyalah kumpulan warga miskin yang terlalu lancang untuk sekedar memikirkan bagaimana rasa daging itu sendiri. DESA ROKO-ROKO KECAMATAN WAWONII TENGGARA KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA itulah daerah kami, terpencil, jauh dan serba sulit itulah kesan yang akan ditemui ketika berkunjung. Asa sedikit muncul ketika pemerintah bekerjasama dengan Telkomsel mendirikan BTS “mini” untuk memudahkan komunikasi warga. Sebuah kesenangan yang melebihi rasa nikmat daging sapi maupun ayam yang harganya jadi sorotan akhir-akhir ini. Sayang beribu sayang setahun terakhir jaringan ini hampir tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Wawonii Tenggara. Sebuah duka dan perih yang melebihi rasa tai sapi dan tai ayam yang sangat dibenci bahkan oleh para penggila daging sapi dan ayam sekalipun.
Sayapun memberanikan diri menemui kepala desa menanyakan perihal yang sebenarnya terjadi. Ternyata informasi yang saya dapatkan menyebutkan bahwa jaringan sengaja dimatikan karena yang menjaga BTS tersebut tidak dibayarkan gajinya. Sayapun mengkonfirmasi hal tersebut pada orang yang dimaksud (penjaga BTS), hasilnya tidak jauh berbeda masalahnya adalah gaji yang tidak dibayarkan. Kamipun menghubungi pihak TELKOMSEL, ternyata penjaga BTS tersebut bukan pegawai Telkomsel melainkan pegawai rekanan mereka yakni MITRA TELL, dan memang betul gajinya belum dibayarkan sejak September 2014 –Agustus 2015. BTS tersebut adalah hasil kerjasama Kemenkominfo dan Telkomsel khusus untuk daerah terpencil (kemungkinan Kemenkominfo menunjuk pihak ketiga yakni MITRA TELL – dugaan penulis).
Sungguh sebuah duka dan kemalangan karena gaji yang tidak dibayar masyarakat di beberapa desa tidak dapat lagi menggunakan jaringan tersebut. Setelah berdiskusi dengan para kepala desa kamipun memutuskan untuk melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian. Lagi-lagi kami harus merasakan duka, jawabannya tidak ada “pasalnya” alias bukan tindakan pidana, lebih miris lagi ungkapan ini disampaikan sebelum saksi-saksi diperiksa, sebelum proses penyelidikan dimulai. Lantas yang dimaksud dalam KUHP pasal 408 ini apa?
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan atau MEMBIKIN TAK DAPAT DIPAKAI bangunan-bangunan kereta api, trem, telegrap, TELEPON atau listrik, atau bangunan bangunan untuk membendung, membagi atau menyalurkan air, saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Hampir 10 kali saya melaporkan ini pada pihak telkomsel melalui nomor 188 jawabannya hanya janji dan janji tanpa realisasi. Perwakilan Telkomsel area Sulawesi Tenggara sudah saya temui dan hasilnya mereka tidak dapat mengeksekusi dan menyelesaikan masalah yang ada. Pada pihak kepolisian sudah dilaporkan dan jawabannya bukan tindak pidana. MITRA TELL sudah dihubungi dan hanya dijawab oleh mesin penjawab disuruh menunggu tanpa diangkat teleponya. SUNGGUH INDONESIAKU TERCINTA BENAR-BENAR NEGARA TANPA SOLUSI, SUNGGUH AKU MALU DENGAN KINERJA APARAT NEGERI INI, SANGAT SANGAT MALU.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H