Mohon tunggu...
Dias N.P
Dias N.P Mohon Tunggu... -

hanya coretan pena yang bersenyawa dengan tuts keyboard

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Tingkatkan Profesionalisme Perpajakan, Menkeu Bambang Tetapkan Aturan Baru Konsultan Pajak

19 April 2015   15:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:55 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menerbitkan aturan baru mengenai konsultan pajak. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

Seperti diketahui, Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap orang yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi beberapa persyaratan.

Beberapa persyaratan tersebut sebagaimana disebutkan dalam PMK Nomor 111/PMK.03/2014 yaitu, Warga Negara Indonesia; bertempat tinggal di Indonesia; tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah; berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP); serta memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Peraturan ini juga mensyaratkan beberapa persyaratan tambahan bagi pensiunan pegawai di lingkungan DJP yang ingin menjadi konsultan pajak. Pertama, yang bersangkutan telah mengabdikan diri sekurang-kurangnya selama 20 tahun di DJP. Kedua, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian selama mengabdikan diri di DJP. Ketiga, mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor DJP dengan memperoleh hak pensiun sebagai PNS. Terakhir, telah melewati jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.

Selain mengatur mengenai persyaratan untuk menjadi konsultan pajak, peraturan ini antara lain juga mengatur mengenai izin praktik konsultan pajak; sertifikat konsultan pajak; panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak; asosiasi konsultan pajak; hak dan kewajiban konsultan pajak; serta teguran, pembekuan, dan pencabutan izin praktik.

Peraturan ini sendiri ditetapkan pada 9 Juni 2014 dan diundangkan pada tanggal yang sama, serta mulai berlaku setelah 6 bulan sejak diundangkan.

Sumber:

http://www.kemenkeu.go.id/Berita/menkeu-tetapkan-aturan-baru-konsultan-pajak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun