Demi meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp1.761,6 triliun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan sistem penerimaan negara secara elektronik yakni Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). Sistem ini merupakan terobosan untuk meningkatkan kemudahan akses dengan mengadopsi kemajuan teknologi informasi.
"Dengan penerimaan yang cukup besar dibutuhkan optimisme. Ekstra effort untuk capai target," kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro saat Grand Launching MPN G2 di Kemenkeu, Selasa (17/2/2015).
Menurutnya, peluncuran modul tersebut merupakan bentuk keseriusan Kemenkeu dalam memberikan perhatian untuk penerimaan negara. MPN G2 merupakan sistem elektronik yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak, wajib bayar dan wajib setor.
"Ini upaya terobosan untuk meningkatkan kemudahan akses dengan mengadopsi kemajuan teknologi informasi. Dengan modul penerimaan negara," kata Bambang.
Sebagai tindak lanjut atas system pajak eletroik, Bulan Juli 2015 direncanakan program E-Faktur atau Faktur Pajak yang berbentuk elektronik akan diberlakukan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) seluruh Jawa dan Bali. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.
Untuk menerapkan pembuatan e-faktur ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan aplikasi yang dapat diinstall di perangkat komputer Pengusaha Kena Pajak dan e-Faktur ini otomatis terhubung ke program e-SPT, sehingga akan memudahkan Pengusaha Kena Pajak dalam membuat SPT Masa PPN secara elektronik menggunakan program e-SPT.
Latar belakang DJP membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya wajib pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda.
Penggunaan E-faktur akan sangat efisien baik dalam hal proses pekerjaan maupun penyimpanan hasil pekerjaan. Penerbitan Faktur Pajak tidak lagi membutuhkan tanda tangan basah karena Faktur pajak elektronik ini menggunakan tanda tangan digital (digital signature) berbentuk QR code. Sedangkan bagi DJP melalui aplikasi e-faktur ini kita makin mudah melakukan pengawasan dengan adanya proses validasi Pajak Keluaran - Pajak Masukan (PK-PM), adanya data lengkap dari setiap faktur pajak serta meminimalisir proses penyimpanan dokumen.
E-faktur mempermudah pelayanan karena akan mempercepat proses pemeriksaan, pelaporan, dan pemberian nomor seri faktur pajak. Selain itu juga sistem berbasis elektronik ini akan meminimalkan penyalahgunaan penggunaan faktur pajak oleh perusahaan fiktif atau pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga potensi pajak yang hilang menjadi sangat kecil.
Sumber :
http://www.pajak.go.id/content/article/djp-dan-pkp-siap-melaksanakan-e-faktur
http://economy.okezone.com/read/2015/02/17/20/1106931/kemenkeu-incar-penerimaan-negara-via-online
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H