Akhir-akhir ini lagi ramai-ramainya pembahasan tentang NBA. “Ahh Bissanya itu? Sekira NBA (National Basketball Association) musim 2014/2015, 28 Oktober nanti man, bahkan preseasonnya saja 11 Oktober pi, masa sudah rame mi dibicarakan?”. Hah haaahh Yow. Bukan NBA itu bos ku, tapi yang maim maksud di sini adalah NBA (Nikah Beda Agama).
NBA (Nikah Beda Agama) memang lagi Trending Topic akhir-akhir ini. Siapa lagi pelakunya kalau bukan para aktivis Liberal dan konco - konconya. Mereka terus saja mempermasalahkan hal-hal yang telah benar. Seakan mereka ingin membuktikan diri mereka sebagai orang-orang yang selalu berpikir kritis dan mendalam. Apa yang menurut mereka tidak masuk diakal dan perasaan mereka, akan ditolaknya. Mereka tidak sadar bahwa dengan cara berpikir seperti itu justru semakin terlihat ketidakintelektualnya mereka dalam menggunakan akal pikiran (yang mereka dewakan).
Sebelum terlalu jauh, maim ingin mengingatkan diri pribadi dan juga sohib-sohib sekalian sekalimat firman Allah ta’ala yang berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling daripada-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya)”. QS. Al-Anfaal : 20
Pandangan Islam tentang NBA
Sesungguhnya tidak ada yang lebih mengetahui apa yang terbaik bagi seorang hamba kecuali yang telah menciptakan hamba tersebut. Jika saja terkadang orang beranalogi bahwa “Yang paling mengetahui tentang HP adalah Si Pembuat HP”, maka kita katakan bahwa Pembuat HP pun terkadang masih luput akan apa yang telah ia buat. Adapun Allah subhaanahu wa ta’ala sebagai Pencipta Manusia, Dia sangat mengerti tentang ciptaan-Nya. Tidak ada sesuatu pun yang luput dari-Nya. Bahkan tak dibiarkan ciptaan-Nya mengalami kerusaka, sehingga Allah melalui Islam-Nya telah membuat aturan sedemikian rupa agar ciptaan-Nya tidak mengalami kerusakan.
Pernikahan adalah salah satu hal penting dalam kehidupan manusia. Melaluinyalah keberlangsungan hidup manusia sampai waktu yang ditentukan-Nya. Sehingga tidak heran Islam mempunyai aturan yang ketat dalam persoalan pernikahan. Jika saja pernikahan sesama agama diatur sedemikian rupa, apatah lagi pernikahan melibatkan dua pelaku yang berbeda agama. Iman yang menjadi landasan pergerakan hidup mereka berbeda, sehingga kehidupan yang dijalani pun akan bercabang, tidak sejalan.
Allah Swt menjelaskan: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”. QS. al-Baqarah : 221
Non Muslim pun Melarang NBA
Telah jelas bagi kita bahwa Muslim yang ingin NBA hanyalah Muslim yang tak paham dengan Islam itu sendiri. Dan ternyata, Non Muslim yang menginginkan NBA, pun berasal dari kalangan yang tidak paham dengan agamanya sendiri. Sehingga wajar saja jika mereka yang sama-sama tidak paham atau mungkin tahu tapi membangkang aturan agama bersatu dalam ikatan pernikahan. Karena bukan hanya Islam yang melarang NBA, akan tetapi Non Islam pun melarang NBA. Berikut kami kutipkan beberapa ayat yang ada dalam Al Kitab Bibel.
Dalam II Korintus 6:14, dikatakan: "Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya. Sebab persamaan apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah terang dapat bersatu dengan gelap?"
Bagi Non Islam, mereka menganggap di luar agama mereka sebagai orang-orang kafir (tidak percaya dengan ketuhanan Yesus). Bahkan dianggap sebagai kegelapan yang tidak dapat bersatu dengan cahaya terang.
Bahkan dalam Ulangan Pasal 7 : 3 – 4 sangat keras mengatakan bahwa ummat kritiani yang NBA akan mendapat Murka dari tuhan mereka. Selengkapnya ayat itu berbunyi: “Janganlah juga engkau kawin-mengawin dengan mereka. Anakmu perempuan janganlah engkau berikan kepada anak laki-laki mereka , atau pun anak perempuan mereka jangan kau ambil bagi anakmu laki-laki, sebab mereka akan membuat anakmu laki-laki menyimpang dari pada-Ku sehingga mereka beribadah kepada Allah lain. Maka murka Tuhan akan bangkit terhadap kamu dan Ia akan memusnahkan engkau dengan segera.”
Begitu pula dalam Nehemia 13 : 23 – 27 yang berbunyi: “.... Aku menyesali mereka, ku kutuk mereka, dan beberapa orang di antara mereka ku pukuli dan ku cabut rambutnya dan ku suruh mereka bersumpah demi allah, demikian. Jangan sekali-kali kamu serahkan anak-anak perempuanmu kepada anak laki-laki mereka, atau mengambil anak-anak perempuan mereka sebagai istri anak-anak lelakimu atau untuk dirimu sendiri”
Prof. Daud Ali rahimahullah, “Perkawinan yang tidak sah menurut Hukum Agama, tidak sah pula menurut Undang-undang Perkawinan Indonesia”
Di dalam UU yang berlaku di Indonesia, telah diatur terkait dengan hukum NBA, yakni pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun redaksi yang tercantum sangat tidak tegas dalam memberi kepastian hukum, sehingga menimbulkan banyak persepsi yang berbeda. Pada Pasal 2 ayat 1 berbunyi, “Perkawinan adalah Sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu”.Keambiguan redaksi pasal itu pun dimanfaatkan oleh 5 Mahasiswa Hukum UI untuk dipermasalahkan dan mengajukan Judical Review ke MK sebagai lembaga penafsir UU. (detik.com)
Kalau pun toh pada akhirnya MK memutuskan menerima gugatan mereka dan membenarkan NBA, apakah kemudian kita harus patuh dengan UU tersebut? Sementara telah jelas sikap kita sebagai seorang Muslim dalam menyikapi aturan yang bukan datangnya dari Sang Pembuat Aturan yakni Allah ta’ala!!!
Lagi pula, Prof. Dr. Muhammad Daud Ali rahimahulloh, seorang guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia menulis dalam bukunya bahwa, “Perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama dengan berbagai cara pengungkapannya, sesungguhnya tidaklah sah menurut agama yang diakui keberadaannya dalam Negara Republik Indonesia. Dan, karena sahnya perkawinan didasarkan pada hukum agama, maka perkawinan yang tidak sah menurut hukum agama, tidak sah pula menurut Undang-undang Perkawinan Indonesia”. Beliau juga menjelaskan bahwa “Perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama adalah penyimpangan dari pola umum perkawinan yang benar menurut hukum agama dan Undang-undang Perkawinan yang berlaku di tanah air kita. Untuk penyimpangan ini, kendatipun merupakan kenyataan dalam masyarakat, tidak perlu dibuat peraturan tersendiri, tidak perlu dilindungi oleh negara. Memberi perlindungan hukum pada warga negara yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila sebagai cita hukum bangsa dan kaidah fundamental negara serta hukum agama yang berlaku di Indonesia, pada pendapat saya selain tidak konstitusional, juga tidak legal”. Dengan kata lain bahwa UU yang berlaku di Indonesia adalah UU yang mengikut pada apa yang telah diatur oleh Hukum agama. Jika terdapat pertentangan, maka UU harus tunduk pada Hukum Agama.
Konsekuensi NBA
Jika pada akhirnya MK menerima gugatan polemik NBA, dan memperbolehkan untuk NBA, keputusan tersebut tetap tidak akan merubah sedikit pun Hukum Allah subhanaahu wa ta’ala. NBA tetap diharamkan oleh agama, sehingga NBA yang tetap dilangsungkan merupakan hubungan yang tidak sah.
Kita akan sebutkan mulai dari dampak terkecil ke yang besar.
1. NBA tidak akan tercatat di KUA, hanya tercatat di Capil (Catatan Sipil). Hal ini dikarenakan pernikahan yang berlangsung di KUA hanyalah pernikahan yang berdasar hukum agama, adapun selain itu diserahkan pada Capil. Sekalipun dalam pandangan hukum negara pernikahannya tetap sah, akan tetapi dalam pandangan Islam NBA adalah tindak perzinahan. Zina adalah Dosa Besar di dalam agama islam.
2. Anak hasil Zina adalah anak yang nasabnya terputus kepada bapaknya, sebagaimana sabda Rasulullah, “(Anak itu) untuk keluarga ibunya yang masih ada ... “ HR. Abu Dawud. Hasan. Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah mengatakan: "Anak zina diciptakan dari sperma tanpa pernikahan. Maka dia tidak dinasabkan kepada seorang pun, baik kepada lelaki yang menzinainya atau suami wanita tersebut apabila ia bersuami. Alasannya, ia tidak memiliki bapak yang syar’i (melalui pernikahan yang sah, red)". Kitab Syarhul Mumti’.
3. Anak hasil zina tidak mendapatkan nafkah dan waris dari bapak biologisnya (atau pun sebaliknya), karena tidak memiliki nasab sebagaimana yang telah dijelaskan dalam point 2.
4. Anak hasil Zina ketika menikah, tidak boleh menjadi wali bagi anak biologisnya tersebut. Jika tetap ingin menjadi wali karena takut malu, maka pernikahan tersebut menjadi tidak sah, alias zina. Jadilah generasi zina turun-temurun.
Itulah 4 konsekuensi dari NBA (NIKAH BEDA AGAMA)
Mata Kepala atau Mata Hati?
Tidak dipungkiri bahwa yang membuat sebagian pria dan wanita melakukan NBA adalah dikarenakan “Cinta Buta”, istilah yang sangat terkenal yang dipopulerkan oleh William Shakespeare. Mungkin bukan Buta Mata Kepalanya, tapi jelas Buta Mata Hatinya. Akhirnya yang digunakan untuk melihat dan memandang hanya mata kepalanya saja, mata hatinya tidak digunakan. “Benar” menurut mata kepala, belum tentu “Benar” buat mata hati. Terus mana yang harus didahulukan? Simple saja sebenarnya. Ingat, mata kepala kita ini sangat terbatas penglihatannya. Hanya mampu melihat apa yang nampak di depannya dan tak nampak apa yang tersembunyi darinya. Sehingga dampak di balik apa yang nampak tidak begitu menjadi soal (pada awalnya). Adapun mata hati, ia melihat dengan pandangan yang sangat dalam, bahkan melihat apa yang nampak pada sesuatu yang tersembunyi. Kok bisa? Karena Mata hati sesungguhnya melihat dengan keimanan. Iman kita sangat jelas bahwa, “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (Al-Baqarah: 216). Bahkan mereka tidak lagi melihat dengan pandangan sebagaimana Islam memandang, yang terpenting bagi mereka adalah hasrat mereka tersalurkan, tak peduli dengan cara yang benar atau yang salah.
Nikah karena dia atau Dia?
Seorang Muslim harusnya di dalam menjalani seluruh aktivitas kehidupannya menjadikan IBADAH sebagai motivasi dan orientasi, yang merupakan ejawantah dari Firman Allah dalam QS. Adz Dzaariyat : 56, yakni DICIPTAKAN UNTUK BERIBADAH. Sehingga apapun yang dilakukan, makan, minum, tidur, bekerja, sampai pada pernikahan merupakan bentuk ibadah kepada Allah. Bukan karena fantasi yang melayang tinggi dan birahi yang ingin diekplorasi.
Seakan pernikahan itu hanya sekedar ajang pelampiasan nafsu seksual belaka, sehingga banyak orang yang pada akhirnya tetap nikah, walau tak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh agama yang menjadikannya sah. Yang terpenting bagi mereka adalah hasrat tersalurkan, walau dengan cara yang tidak dibenarkan. Seandainya mereka memahami bahwa Nikah tidak hanya sekedar.
Maim sering bilang kepada mahasiswa dalam setiap kesempatan ketika mengajar di kelas, “Pikiran Mahasiswa tidak boleh terbentur oleh tembok, justru mereka harus mampu memikirkan apa yang ada di balik tembok”. Artinya kita jangan hanya memikirkan apa yang nampak, tapi pikirkan pula apa yang tidak nampak. Jika ingin lebih di-breakdown lagi, “Kita jangan hanya memikirkan apa yang ada di dunia saja, tapi pikirkan pula apa yang ada di balik dunia”.
Ingat, pernikahan yang kita lakukan bukan hanya untuk mengikat kita dan dia di dunia ini, tak hanya sekedar mengajak untuk hidup di dunia sampai tua bersama-sama dengannya, akan tetapi yang terpenting dan terindah adalah kita dan dia tetap terus bersama sampai di surga-Nya kelak, in syaa Allah.
Namun bagaimana mungkin kita bisa hidup bersama dengannya di surga jika tata cara pernikahan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan agama? Sampai gajah masuk ke dalam lubang jarum pun, itu tidak akan mungkin.
Jadi marilah kita nikah karena Dia, bukan karena dia
Penutup
Masih ingat ayat yang di awal tadi? Yah ayat tentang perintah Allah untuk Taat kepada – Nya dan Rasul – Nya, serta larangan untuk berpaling dari – Nya. Apapun yang Allah dan Rasul – Nya telah tetapkan, mari Dengan dan Taat. Jika akal kita belum mampu untuk memikirkannya, maka disitulah pentingnya Iman. Ingat, balasan surga adalah untuk orang yang beriman. Mengapa? karena Iman itu sulit. Meyakini hal-hal yang terkadang tidak masuk di akal kita.
Demikianlah apa yang bisa maim tuliskan (opini berdasarkan dalil naqli maupun aqli) sebagai bentuk kontribusi maim dalam menjaga Islam dan Muslim.
Washollallohu ‘ala nabiina muhammad wa ‘alaa aali muhammad
MAIM el Fumaly
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H