Mohon tunggu...
‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎
‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Mohon Tunggu... Mahasiswa - ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎

我们虽然不是第一个,但我们的创新比你厉害多了!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Misteri Penarikan AS dari WHO: Implikasi Hukum dan Perebutan Pengaruh Global

29 Januari 2025   22:13 Diperbarui: 31 Januari 2025   18:29 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Trump tarik AS dari WHO (Sumber: CNN Indonesia)

Pada 20 Januari 2025, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan keputusan untuk menarik keanggotaan AS dari World Health Organization (WHO). Langkah ini dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan terhadap respons WHO dalam menangani pandemi COVID-19 serta dugaan bahwa organisasi tersebut dipengaruhi oleh kepentingan politik negara-negara anggotanya, terutama China. Selain itu, Trump menyoroti beban keuangan yang menurutnya tidak seimbang, di mana AS harus menanggung kontribusi yang jauh lebih besar dibandingkan negara lain, termasuk China. Sebagai tanggapan, pemerintah China menyatakan keprihatinannya atas keputusan AS dan menegaskan kembali dukungannya terhadap WHO. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, menekankan bahwa WHO seharusnya diperkuat dan bukan dilemahkan serta menegaskan komitmen China dalam mendukung organisasi tersebut dalam menjalankan mandat kesehatannya. Dari perspektif hukum internasional, penarikan suatu negara dari organisasi global seperti WHO tunduk pada prinsip-prinsip hukum perjanjian. WHO sendiri beroperasi berdasarkan Konstitusi WHO yang mulai berlaku sejak 7 April 1948. Meskipun Pasal 7 konstitusi ini mengatur konsekuensi bagi negara anggota yang gagal memenuhi kewajiban keuangan, tidak terdapat ketentuan eksplisit yang mengatur prosedur pengunduran diri sukarela. Dalam konteks lebih luas, Pasal 56 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969 menyatakan bahwa suatu negara hanya dapat menarik diri dari perjanjian internasional jika terdapat ketentuan eksplisit yang mengizinkan hal tersebut atau jika hak penarikan diri dapat disimpulkan dari sifat perjanjian itu sendiri. Dengan demikian, meskipun AS sebelumnya pernah mencoba menarik diri dari WHO pada tahun 2020 di bawah administrasi Trump, langkah tersebut dibatalkan oleh administrasi berikutnya, yang menunjukkan bahwa penarikan dari WHO dapat dilakukan meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam konstitusinya. Dari sudut pandang geopolitik dan hukum, keputusan AS untuk meninggalkan WHO membawa dampak yang luas, termasuk dalam aspek kewajiban keuangan, dinamika kerja sama internasional, distribusi pengaruh politik global---terutama mengingat potensi peningkatan dominasi China dalam WHO---serta preseden hukum bagi negara lain yang mempertimbangkan langkah serupa. Secara keseluruhan, kebijakan ini berimplikasi pada stabilitas sistem kesehatan global dan efektivitas kerja sama multilateral dalam menghadapi krisis kesehatan di masa depan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun