Mohon tunggu...
‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎
‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Mohon Tunggu... Mahasiswa - ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎

我们虽然不是第一个,但我们的创新比你厉害多了!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Strategi Pertahanan Maritim: Mengapa Indonesia Menunda Tawaran Kapal Perusak Tiongkok?

23 Januari 2025   07:43 Diperbarui: 31 Januari 2025   18:06 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Type 052D (Source: Masyudi/SINDOnews)

Tertundanya keputusan Indonesia untuk menerima tawaran kapal perusak Tipe 052D dari Tiongkok dalam proses pengadaan fregat menunjukkan strategi pertahanan maritim yang lebih mengutamakan penguatan armada melalui fregat sebelum beralih ke pengoperasian kapal perusak. Langkah ini sejalan dengan doktrin pertahanan berbasis defensif yang menjadi dasar operasional Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dengan kemampuan multifungsi, fregat dianggap lebih sesuai untuk mendukung kebutuhan operasional pertahanan Indonesia saat ini dibandingkan dengan kapal perusak yang cenderung memiliki kapabilitas offensif dan defensif yang lebih tinggi.

Dalam konteks hukum nasional, kebijakan pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) harus tunduk pada ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Pasal 43 ayat (1) dari undang-undang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa: "Pemerintah dan/atau industri pertahanan dalam memenuhi kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan wajib mengutamakan produk industri pertahanan dalam negeri." Implementasi dari prinsip ini dapat dilihat melalui kolaborasi antara PT PAL Indonesia dan perusahaan pertahanan asal Turki seperti HAVELSAN dalam pembangunan fregat. Nota kesepahaman yang ditandatangani pada November 2022 bertujuan untuk memperkuat industri pertahanan nasional melalui transfer teknologi dan peningkatan kapasitas produksi domestik.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga memberikan landasan bagi pendekatan ini, dengan menekankan bahwa pembangunan kekuatan pertahanan harus disesuaikan dengan kebutuhan strategis dan kemampuan ekonomi negara. Hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat (2) yang berbunyi: "Pembangunan kekuatan pertahanan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kebijakan pertahanan negara dengan memperhatikan kemampuan ekonomi negara." Penundaan akuisisi kapal perusak Tipe 052D dapat dimaknai sebagai langkah strategis untuk memastikan fleksibilitas anggaran, sehingga investasi besar seperti pengadaan kapal perusak dilakukan pada waktu yang tepat dan sesuai dengan prioritas pertahanan nasional.

Dari perspektif hukum internasional, Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kewajiban untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayahnya sesuai dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Penguatan kekuatan maritim melalui pengadaan fregat dan rencana strategis untuk kapal perusak di masa depan merupakan langkah penting dalam memenuhi kewajiban tersebut. Kerja sama dengan Turki dalam merancang kapal perusak domestik berdasarkan desain TF2000 adalah bukti nyata komitmen Indonesia untuk meningkatkan kemampuan pertahanan maritim secara mandiri, sekaligus memperkuat kapasitas industri pertahanan nasional.

Keputusan untuk menunda pengadaan kapal perusak Tipe 052D dan fokus pada fregat menunjukkan pendekatan hati-hati dan strategis dalam pembangunan kekuatan pertahanan maritim. Strategi ini tidak hanya sejalan dengan kerangka hukum nasional dan internasional, tetapi juga mempertimbangkan relevansi teknis serta operasional terhadap kebutuhan geografis dan strategis Indonesia saat ini dan di masa depan.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun