Mohon tunggu...
‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎
‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Mohon Tunggu... Mahasiswa - ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎

‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Rafale dan Masa Depan Kemandirian Pertahanan Indonesia: Mengapa Alih Teknologi Menjadi Kunci Strategis

11 Oktober 2024   08:28 Diperbarui: 11 Oktober 2024   08:34 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Arme de l'Air et de l'Espace 

Penguasaan teknologi kunci dalam pengadaan jet tempur Dassault Rafale oleh Republik Indonesia adalah langkah strategis yang bertujuan memperkuat kemandirian industri pertahanan nasional, terutama dalam sektor kedirgantaraan. Langkah ini sesuai dengan kebijakan pertahanan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, yang pada Pasal 43 menyatakan bahwa pemerintah harus mengembangkan kemampuan industri pertahanan dalam negeri, termasuk desain, produksi, dan penguasaan teknologi alutsista. Penguasaan teknologi ini penting untuk mendukung kemandirian strategis Indonesia dalam produksi alutsista, khususnya jet tempur.

Dalam pengadaan 42 unit Dassault Rafale, PT Dirgantara Indonesia (PTDI) berkomitmen untuk memastikan alih teknologi yang mencakup tidak hanya perakitan, tetapi juga penguasaan teknologi kunci seperti avionik, sistem persenjataan, dan komponen struktural. Ini bertujuan untuk membuka peluang bagi Indonesia agar dapat memproduksi pesawat tempur secara mandiri di masa depan, sesuai dengan Pasal 45 UU No. 16/2012 yang mengatur kewajiban penyedia alutsista asing untuk melakukan ofset dalam perjanjian pengadaan alutsista.

Dalam pernyataannya pada 27 September 2024, Gita Amperiawan, Direktur Utama PTDI, menyatakan bahwa PTDI telah mengusulkan "Production Work Package" sebagai wujud implementasi ofset dalam pengadaan Dassault Rafale. Dengan memproduksi komponen-komponen tertentu di dalam negeri, PTDI dapat berperan aktif dalam rantai pasok global pembuatan pesawat tempur ini, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam meningkatkan kapasitas produksi dan penguasaan teknologi di sektor dirgantara.

Penguasaan teknologi kunci dalam kerja sama ini mencakup berbagai aspek teknis, seperti material komposit, aerodinamika, mesin, dan sistem avionik. Teknologi ini memungkinkan PTDI untuk lebih terlibat dalam pengembangan jet tempur di masa depan. Dari sudut pandang hukum, alih teknologi ini sangat penting untuk memenuhi ketentuan Pasal 25 UU No. 16/2012, yang menyatakan bahwa industri pertahanan dalam negeri harus mandiri dan berdaya saing internasional.

Ketentuan Pasal 43 ayat (3) UU No. 16/2012 menjelaskan bahwa program ofset merupakan syarat mutlak dalam pengadaan barang dari luar negeri. Dalam kasus Dassault Rafale, program ofset ini bertujuan meningkatkan kemampuan PTDI dalam produksi komponen pesawat. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan kapasitas nasional dalam pengembangan teknologi dirgantara.

Dengan demikian, langkah PTDI ini tidak hanya mendukung pengembangan industri pertahanan dalam negeri, tetapi juga didasarkan pada landasan hukum yang kuat. Pelaksanaan kerja sama sesuai peraturan perundang-undangan akan memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional sebagai negara yang berkomitmen pada pengembangan teknologi militer secara mandiri, sesuai dengan amanat UU No. 16/2012.

Sebagai tambahan, Indonesia harus memastikan bahwa setiap transfer teknologi dan produksi komponen dalam negeri mematuhi ketentuan hukum internasional terkait kontrol ekspor dan perjanjian alih teknologi. Hal ini penting untuk mencegah potensi konflik dengan peraturan kontrol ekspor dari negara-negara pemasok teknologi seperti Prancis.

Sebagai penutup, penguasaan teknologi kunci dalam pengadaan Dassault Rafale oleh Indonesia merupakan langkah strategis yang didasarkan pada kebutuhan hukum dan teknis untuk memperkuat kemandirian alutsista nasional. Upaya PTDI untuk terlibat dalam produksi komponen pesawat dan pelaksanaan program ofset adalah bukti nyata dari kebijakan pertahanan nasional yang diatur dalam UU No. 16/2012, dengan penekanan pada penguatan industri pertahanan dan pengembangan teknologi kedirgantaraan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun