Mohon tunggu...
Pena Kusuma
Pena Kusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang

Mahasiswa Fakultas Hukum dengan ketertarikan mendalam dalam menganalisis dan mengembangkan pemahaman yang komprehensif terkait isu-isu militer global serta implikasinya terhadap kebijakan hukum dan keamanan nasional.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Manuver Berbahaya Su-35 Rusia di Atas Alaska: Ketegangan Militer AS-Rusia Meningkat?

1 Oktober 2024   18:24 Diperbarui: 1 Oktober 2024   18:27 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: North American Aerospace Defense Command

Pada 23 September 2024, terjadi insiden di Zona Identifikasi Pertahanan Udara Alaska (ADIZ) yang melibatkan Su-35 Rusia dan F-16 Angkatan Udara AS (USAF). Menurut Komando Pertahanan Dirgantara Amerika Utara (NORAD), Su-35 Rusia melakukan manuver berbahaya dengan jarak sangat dekat dari F-16 USAF, hanya beberapa kaki. Saat itu, F-16 USAF sedang mencegat pesawat Tu-95 Rusia yang terbang di wilayah udara internasional dalam ADIZ, area yang sering menjadi lokasi patroli pesawat militer Rusia. Insiden ini dianggap sebagai tindakan yang tidak profesional dan membahayakan.

NORAD mengamati bahwa meskipun aktivitas Rusia di Zona Identifikasi Pertahanan Udara (ADIZ) sering terjadi dan umumnya tidak dianggap mengancam, kali ini manuver pesawat Su-35 Rusia dinilai sangat berbahaya. Komandan NORAD, Jenderal Gregory Guillot, secara tegas mengkritik tindakan pilot Rusia tersebut sebagai "tidak profesional dan berbahaya," yang mengancam keselamatan semua pihak yang terlibat. Pernyataan ini menambah ketegangan yang sudah tinggi antara Rusia dan Amerika Serikat, terutama mengingat latihan militer gabungan antara Rusia dan China yang berlangsung di wilayah tersebut pada waktu yang sama.

Dalam perspektif hukum internasional, insiden ini dapat dianalisis melalui konsep hak lintas damai (innocent passage) dan prinsip keselamatan penerbangan dalam hukum udara internasional. Berdasarkan Pasal 3(d) Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional, pesawat negara seperti jet militer harus mematuhi aturan yang berlaku di wilayah udara internasional dan tidak boleh mengancam keselamatan penerbangan pesawat lain. Manuver berbahaya yang dilakukan oleh Su-35 dapat dianggap melanggar prinsip ini, meskipun pesawat tersebut tetap berada di wilayah udara internasional dan tidak secara langsung melanggar kedaulatan wilayah udara Amerika Serikat atau Kanada.

Perjanjian dan norma yang mengatur interaksi antar pesawat militer, seperti "INCSEA Agreement" yang ditandatangani oleh AS dan Rusia pada tahun 1972, bertujuan untuk mencegah insiden berbahaya di laut dan udara internasional. Dalam konteks ini, Rusia dapat dikritik karena tidak mematuhi semangat perjanjian tersebut yang dirancang untuk menjaga keselamatan dan mencegah eskalasi konflik. Insiden ini, dalam skenario geopolitik yang lebih luas, menambah urgensi bagi AS untuk memperkuat kehadirannya di Alaska dan Arktik, terutama karena Rusia dan China terus menunjukkan kekuatan militer mereka di wilayah strategis tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun