Mohon tunggu...
Pena Kusuma
Pena Kusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

Mahasiswa Fakultas Hukum dengan ketertarikan mendalam dalam menganalisis dan mengembangkan pemahaman yang komprehensif terkait isu-isu militer global serta implikasinya terhadap kebijakan hukum dan keamanan nasional.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

ICBM China di Samudra Pasifik: Implikasi Strategis dan Hukum Internasional

30 September 2024   08:59 Diperbarui: 30 September 2024   09:20 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Liputan6.com 

Penembakan rudal balistik antarbenua (ICBM) oleh China ke Samudra Pasifik pada 25 September 2024 menandai perkembangan penting dalam peningkatan kekuatan militer negara tersebut. Langkah ini dapat dilihat sebagai bagian dari strategi geopolitik China, terutama di tengah ketegangan yang meningkat dengan Amerika Serikat dan sekutunya. Dari sudut pandang hukum internasional dan hukum pertahanan, tindakan ini dapat dianalisis dari berbagai aspek, termasuk legalitas uji coba senjata, pengembangan kapabilitas nuklir, serta dampaknya terhadap stabilitas regional dan global.

Penembakan ICBM oleh China ke Samudra Pasifik pada 25 September 2024 harus dianalisis dalam kerangka hukum laut internasional. Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, tindakan ini harus mematuhi Pasal 87 ayat (1) yang mengatur kebebasan laut lepas, termasuk kebebasan navigasi dan penerbangan. 

Namun, uji coba ini juga harus mempertimbangkan Pasal 88 yang menyatakan bahwa laut lepas hanya boleh digunakan untuk tujuan damai. Meskipun China menyatakan bahwa rudal tersebut tidak menggunakan hulu ledak aktif, peluncuran ini tetap relevan dengan kewajiban di bawah Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) 1968, yang mengharuskan negara-negara anggota untuk bernegosiasi dalam rangka perlucutan senjata nuklir.

Sejak uji coba ICBM terakhir China di laut lepas pada tahun 1980, pengembangan senjata nuklir dan sistem peluncurannya harus sesuai dengan perjanjian dan prinsip hukum internasional yang diakui secara global. Uji coba terbaru ini menunjukkan upaya China untuk memperluas dan memodernisasi kapabilitas strategisnya, termasuk sistem pencegahan nuklir. Namun, tindakan ini menimbulkan kekhawatiran global terkait perlombaan senjata, terutama di kawasan Asia-Pasifik. 

Berdasarkan Pasal 2 (4) Piagam PBB, setiap negara harus menghindari penggunaan ancaman atau kekuatan militer terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain. Uji coba ICBM di Samudra Pasifik, yang dapat dianggap sebagai sinyal kekuatan, harus dievaluasi apakah sesuai dengan prinsip-prinsip ketertiban internasional yang damai dan aman.

Uji coba ICBM oleh China memiliki dampak geopolitik yang signifikan, terutama bagi Amerika Serikat dan sekutunya. Dalam konteks hubungan strategis di kawasan Asia-Pasifik, langkah ini dapat dilihat sebagai bagian dari strategi pencegahan China terhadap ancaman potensial dari negara-negara berpengaruh di kawasan tersebut. 

Secara lebih luas, tindakan ini dapat memicu reaksi dari negara-negara tetangga dan organisasi internasional terkait stabilitas regional. Ketegangan di Laut China Selatan, misalnya, bisa meningkat akibat langkah ini. Oleh karena itu, prinsip "resolusi damai sengketa" seperti yang diatur dalam Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (DOC) antara ASEAN dan China perlu ditekankan kembali untuk menghindari eskalasi militer di wilayah yang sudah sensitif.

Dari sudut pandang hukum domestik China, peluncuran ICBM ini dapat dilihat sebagai bagian dari kebijakan pertahanan strategis yang diuraikan dalam berbagai dokumen, termasuk White Paper on National Defense. Dalam dokumen tersebut, China menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kemampuan militer guna melindungi kedaulatan nasional, keamanan, dan kepentingan pembangunan. Meskipun demikian, China juga menekankan bahwa kebijakan pertahanannya bersifat defensif.

Dari sudut pandang hukum internasional, peluncuran ICBM oleh China di Samudra Pasifik masih berada dalam batas kebebasan laut lepas sesuai dengan UNCLOS. Namun, penting untuk memantau apakah tindakan ini dapat mengganggu stabilitas internasional. Selain itu, tindakan ini harus dievaluasi dalam kerangka kerja perlucutan senjata internasional yang diatur oleh NPT dan perjanjian lainnya. Secara keseluruhan, ini menunjukkan upaya berkelanjutan China dalam mengembangkan kemampuan militer strategisnya, yang memiliki implikasi signifikan bagi keamanan global, terutama di kawasan Asia-Pasifik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun