Mohon tunggu...
Pena Kusuma
Pena Kusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

Saya adalah mahasiswa Fakultas Hukum dengan ketertarikan mendalam dalam menganalisis dan mengembangkan pemahaman yang komprehensif terkait isu-isu militer global serta implikasinya terhadap kebijakan hukum dan keamanan nasional.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedokteran Militer dan Stabilitas Kawasan: Peran Strategis Diplomasi Pertahanan Prabowo di Vietnam

16 September 2024   10:30 Diperbarui: 16 September 2024   10:36 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertemuan antara Menteri Pertahanan Indonesia, Prabowo Subianto, dengan Perdana Menteri Vietnam, Pham Minh Chinh, dan Presiden Vietnam, T Lm, memiliki implikasi signifikan dalam konteks hukum dan hubungan internasional. Fokus utama pertemuan ini adalah memperkuat kerjasama keamanan regional dan Kedokteran Militer di bawah naungan ADMM-Plus (ASEAN Defence Ministers' Meeting Plus). Prabowo meminta dukungan Vietnam untuk kepemimpinan bersama Indonesia dan Amerika Serikat dalam ADMM-Plus Expert Working Group (EWG) tentang Kedokteran Militer untuk periode 2024-2027, yang menunjukkan komitmen untuk memperkuat kerjasama di bidang pertahanan kesehatan.

ADMM-Plus, yang didirikan pada tahun 2010, adalah forum multilateral yang melibatkan negara-negara ASEAN dan mitra dialog seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Rusia, dan Jepang. Forum ini bertujuan untuk memperkuat keamanan regional melalui berbagai Expert Working Groups (EWG), termasuk di bidang Kedokteran Militer. Dalam konteks ini, Vietnam, sebagai salah satu anggota ASEAN, memiliki peran penting dalam mendukung agenda regional yang dipimpin oleh Indonesia dan Amerika Serikat, terutama dalam menghadapi tantangan medis militer di tengah perubahan geopolitik.

(Sumber Gambar: Tim Prabowo)
(Sumber Gambar: Tim Prabowo)

Kerjasama ini dapat dianalisis melalui prinsip-prinsip hukum internasional, terutama dalam konteks kerjasama antarnegara untuk menjaga keamanan regional. Pasal 2(4) Piagam PBB menegaskan larangan penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional, sementara Pasal 51 mengakui hak setiap negara untuk membela diri, termasuk pembentukan aliansi dalam menghadapi ancaman.

ADMM-Plus, sebagai forum kerjasama non-militer, sejalan dengan norma-norma ini, dengan fokus pada Kedokteran Militer sebagai upaya preventif untuk menangani dampak kesehatan akibat konflik atau bencana alam. Hal ini diatur secara hukum dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977, yang menekankan perlindungan terhadap korban perang dan personel medis militer.

Prabowo menekankan pentingnya menjaga stabilitas kawasan dan memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Vietnam. Ini sejalan dengan Pasal 41 Piagam ASEAN, yang menegaskan komitmen negara-negara anggota untuk memelihara perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Asia Tenggara. Dukungan Vietnam terhadap Indonesia dalam kerangka ADMM-Plus, serta komitmen untuk memperkuat hubungan bilateral, dapat dilihat sebagai upaya untuk memenuhi kewajiban hukum internasional dan regional dalam menjaga stabilitas kawasan.

Undangan Prabowo kepada Presiden Vietnam untuk menghadiri pelantikannya sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024 memiliki makna penting dalam diplomasi antarnegara. Dalam hukum internasional, undangan kenegaraan seperti ini adalah bagian dari praktik diplomatik yang diatur oleh Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, yang menyatakan bahwa kepala negara memiliki hak istimewa untuk menerima atau mengundang pemimpin negara lain dalam acara resmi kenegaraan. Kehadiran pemimpin asing dalam pelantikan presiden juga dapat dilihat sebagai simbol pengakuan internasional terhadap legitimasi pemerintahan yang baru dilantik.

Dalam konteks hubungan internasional, Piagam PBB Pasal 2(4) menegaskan bahwa semua negara anggota harus menghindari ancaman atau penggunaan kekuatan yang dapat merusak integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain. Selain itu, Konvensi Jenewa 1949 Pasal 19 (Konvensi I) menyatakan bahwa fasilitas medis militer harus dilindungi dan tidak boleh diserang, kecuali jika digunakan untuk tindakan permusuhan. Sementara itu, Piagam ASEAN Pasal 41 menggarisbawahi pentingnya bagi negara-negara anggota untuk menghindari tindakan yang dapat mengancam perdamaian, stabilitas, dan keamanan kawasan, serta mendorong kerja sama yang lebih erat di antara mereka.

Oleh karena itu, langkah Prabowo dalam mempererat hubungan bilateral dengan Vietnam dan menggalang dukungan untuk ADMM-Plus dapat dianggap sebagai strategi yang sejalan dengan norma hukum internasional, Piagam ASEAN, serta praktik diplomasi yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun