Untuk menyambut kedatangan jet tempur Rafale, TNI-AU perlu melakukan persiapan menyeluruh di berbagai bidang seperti infrastruktur, pelatihan, logistik, dan doktrin operasional. Semua langkah ini harus sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, seperti UU No. 34 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2002, yang mengatur peningkatan kemampuan pertahanan, pengembangan infrastruktur, serta kerja sama internasional. Dengan persiapan yang matang, Rafale akan menjadi aset strategis yang signifikan dalam meningkatkan kesiapan dan kemampuan pertahanan udara Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H