Ramadan adalah bulan mulia yang penuh keberkahan dan ampunan dari Allah. Pada bulan ini, kita sebagai  umat islam berlomba-lomba mengerjakan amalan-amalan sunnah karena pahalanya dilipat gandakan.  Kita memperbanyak zikir, tadaruus, salat sunnah dan berinfaq. Kita juga tentu tidak lupa untuk mengerjakan kewajiban-kewajiban yaitu salat dan puasa.Â
Tetapi sebentar ramadan akan meninggalkan kita, berganti dengan kesukacitaan umat islam merayakan kemenangan. Setelah sebulan lamanya menggembleng diri dengan menahan nafsu, umat islam harus menyempurnakannya dengan kewajiban membayar zakat fitrah. Puasa tidak lengkap, kalau kita tidak membayar zakat fitrah.
Pengertian zakat fitrah
Zakat fitrah berasal dari dua  kata; zakat dan fitrah. Secara bahasa zakat artinya bertambah, suci atau tumbuh berkembang. Sedangkan fitrah secara bahasa artinya adalah pembawaan, sifat asli,  atau kondisi awal penciptaan. Sedangkan secara istilah zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibakan terhadap setiap umat islam yang berkemampuan mencukupi kebutuhan hidupnya.Â
Zakat fitrah ini adalah zakat untuk mensucikan diri, Â zakat untuk mensucikan jiwa. Dia akan mebersihkan hati pemberinya dari sifat sifat bakhil dan kikir. Dia juga menjadi pembersih hati bagi penerimanya dari sifat iri, hasud dan dengki.Â
Hukum Zakat fitrah
Hukumnya zakat fitrah adalah wajib bagi umat islam. Zakat fitrah dikeluarkan setahun sekali yaitu dari sepanjang bulan Ramadan sampai setelah matahari terbenam pada akhir bulan ramadan. Seorang suami wajib membayar zakat bagi dirinya, keluarganya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Setiap orang islam yang sudah mampu mencukupi kebutuhan hidupnya, wajib mengeluarkan zakat fitrah.Â
Zakat fitrah dikeluarkan sebanyak satu sha' makanan pokok negara setempat.  Satu sha' sama dengan empat mud. Satu mud sama dengan cakupan penuh dua telapak tangan. Karena sha' adalah takaran, maka agak sulit untuk mengkorversikannnya dalam ukuran berat. Hal ini disebabkan karena perbedaan ukuran pada setiap daerah. Belum lagi perebedaan benda yang ditakar. Satu sha' tepung atau berbeda beratnya dengan  satu sha' beras.Â
Oleh karena itu, zakat fitrah idealnya adalah berdasarkan takaran.  Mazhab syafi'i, Maliki dan Hambali  mensyaratkan zakat yang diserahkan harus dalam bentuk makanan pokok. Hal ini sesuai dengan hadis dari Ibnu Umar bahwa nabi mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma dan gandum atas  semua orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan muslim.
 Rasulullah memrintahakan mengeluarkan zakat sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat ied. (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim). Masyarakat Indonesia, biasanya mengeluarkan zakatnya berupa beras sebanyak 3,5 liter beras atau 2,5 kg  beras.
Mazhab Hanafi membolehkan membayar zakat dengan mengkonversikan makan pokok dengan uang. mengututif laman islam.nu.or.id bahwa mereka berpedoman bahwa menjaga kemaslahatan merupakan hal prinsip dalam hukum islam. Dalam hal zakat fitrah, mengeluarkan zakat dalam betuk uang membawa kemaslahatan baik untuk muzakki maupun untuk mustahik zakat.Â