Mohon tunggu...
Pena Fajar
Pena Fajar Mohon Tunggu... Lainnya - konon katanya pena itu lebih tajam dari pedang

sang penikmat fajar buka penikmat senja

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Novel dan Ke(Tidak)sengajaan

15 Juni 2020   15:12 Diperbarui: 15 Juni 2020   15:04 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada hal menarik dari kasus Novel Baswedan ini. Kasus ini seolah menambah daftar panjang betapa 'compang campingnya' hukum di Indonesia. Bagaimana bisa seorang buronan selama 3 Tahun dijatuhi hukuman 1 tahun penjara hanya karena alasan tidak sengaja dan dia telah mengabdi lama di kepolisian? 

Bagaimana bisa masyarakat taat pada hukum jika penegaknya saja bertindak seperti ini. paham maksud saya? Bukankah si pelaku ini telah mencoreng nama baik sebuah Instansi? saya udah engga kebayang lagi bagaimana kepercayaan masyarakat pada polisi saat ini. dan juga pasal yang dipakai oleh pengadilan adalah Pasal 353 KUHP ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam Pasal 353 ayat 2 disebutkan bahwasanya "bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah akan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun." pasal ini dihubungkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 yang menyatakan bahwasanya orang yang dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa Pidana adalah ORANG YANG MELAKUKAN, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu.

Dapat dilihat kan? pelaku murni melakukan perbuatan itu karena ketidaksukaanya pada Novel yang seolah kacang lupa pada kulitnya. dia tidak disuruh oleh orang lain kan? ko bisa sih pelaku malah mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari seorang pencuri singkong?

Tidak sengaja katanya. Dilihat dari mana coba aspek ketidak sengajaannya? karena pelaku berniat menyiram badan korban tapi si air malah ke muka? saya setuju dengan argumen Bintang Emon dalam kontennya yang berjudul 'ga sengaja'. padahal menurut analisis saya pribadi pelaku ini sudah sangat pantas dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP yang menyebutkan bahwasanya penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan penjara paling lama 12 tahun.  

ko malah jatuhnya 1 tahun? kan sudah bahwa si pelaku memang merencanakan penyiraman itu. mana ada orang subuh- subuh bawa cairan keras, dan lagi dia memang sengaja menyiramkan air keras itu ke Novel. tapi, pada akhirnya tetap saja putusan ada di tangan hakim sehingga saya mengharapkan Hakim dapat menjatuhkan keputusan yang tepat dan masih memiliki logika.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun