Oleh: Hilman Maulana
Presiden Joko Widodo atau yang akrab dengan panggilan Jokowi telah kedua kalinya diberi kepercayaan oleh rakyatnya untuk memimpin Negara Kesatuan Republik Indonesia pada periode kedua dari tahun 2019 sampai 2024.Â
Satu periode telah diselesaikan dengan berbagai dinamika yang terjadi. Kemudian, jika kita kilas balik pada tahun 2016, presiden Jokowi telah membentuk tim yang berguna untuk pemulihan lahan gambut yang menjadi lokasi kebakaran hutan pada tahun 2015 -- 2016 bernama Badan Restorasi Gambut (BRG) sebagai bentuk perhatian pemerintah pada kelestarian ekosistem hutan di Indonesia.Â
Diharapkan untuk tetap konsisten, Presiden Jokowi melalui pidato kenegaraan kedua kalinya yang diutarakan pada saat pelantikan presiden malah 'menghilangkan' komitmennya untuk memberikan perlindungan total lahan terhadap hutan lama, lahan gambut, serta daerah pesisir seperti pada komitmen pemerintahan Jokowi-JK terhadap lingkungan hidup dan SDA. Hal inilah yang menjadi keprihatinan dan perhatian penulis yang sekiranya perlu disampaikan kepada para pembaca.Â
Tidak sedikit individu maupun kelompok masyarakat pemerhati lingkungan yang mempertanyakan ucapan pemerintah kemarin, Minggu (20/10) di gedung DPR/MPR. Koordinator Desk Politik Walhi, Khalisah Khalid menyayangkan isu lingkungan hidup tidak disebutkan dalam pidato pelantikan.Â
Sudah sewajarnya pemerintah perlu memerhatikan isu ini karena kekayaan alam Indonesia sudah sangat terkenal oleh keberagamannya. Untuk itu diperlukan upaya perawatan dan pelestarian sebagai usaha untuk memajukan negara dari aspek lingkungan hidup.Â
Usaha yang sekiranya perlu dilakukan belakangan ini seperti restorasi lahan gambut di pulau Sumatera dan Kalimantan pasca kebakaran sehingga lahan tersebut dapat terus terjaga kebermanfaatannya untuk masyarakat sekitar.Â
Diketahui pemerintah telah menargetkan untuk merestorasi 2.492.523 ha di 7 provinsi prioritas seperti Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua sampai tahun 2020 melalui BRG.Â
Data pada tahun 2018 menyebutkan bahwa dari target 400.000 ha, sudah 307.953 ha yang terestorasi. Namun, hal tersebut belum cukup untuk mengejar target 2.4 juta lebih.
Perlu upaya lebih serius dari pemerintah jika menginginkan target pada tahun 2020 tercapai. Ditambah lagi dengan kebakaran yang terjadi pada bulan September 2019 menambah beban usaha perestorasian lahan dan membuat rakyat di dua pulau besar Sumatera dan Kalimantan menderita karena asap yang dihasilkannya serta lahan gambut di bawahnya menjadi rusak.Â
Memang betul pekerjaan rumah selain restorasi gambut belum banyak terselesaikan, seperti pengungkapan dalang kasus HAM masa lalu yang sama-sama tidak disebutkan dalam pidato pelantikan presiden Jokowi periode kedua. Namun, sampai kapan pertanyaan seputar "kapan ya aku dan keluarga dapat menikmati lahan dan juga lingkungan yang sehat tanpa adanya permasalahan?" akan tetap terngiang di dalam pikiran masyarakat pulau Sumatera dan Kalimantan.Â