[caption caption="katadata.co.id"][/caption]
Pengertian sederhana dari Tax Amnesty adalah pengampunan, tidak hanya pajak, karena hanya tindakan kejahatan seperti terorisme dan Narkoba saja yang tidak masuk dalam Tax Amnesty ini.
Pada diskusi Tax Amnesty rabu 16 Maret 2016 lalu, MUKHAMAD MISBAKHUN Anggota Komisi XI DPR RI mengatakan, dalam Tax Amnesty ini hanya tindak kejahatan Narkoba dan Terorisme saja yang tidak mendapat pengampunan, itu artinya kasus korupsi masuk dalam daftar pengampunan tersebut. Beliau pun mengatakan, hanya yang sudah terpidana atau yang sudah P21 saja yang tidak dapat lagi mendaftarkan untuk mendapat pengampunan.
Harapan dari TAX AMNESTY ini salah satunya adalah agar masyarakat Indonesia yang mempunyai simpanan Uang di Luar negeri dapat ditarik kembali ke Indonesia yang kemudian dapat menggerakkan perekonoian yang sedang payah. Karna dalam Regulasi ini rencananya akan diatur jaminan tidak akan dikenakan pidana bagi mereka yang sebelumnya tidak mendaftarkan kekayaannya dan tidak melaksanakan wajib pajak (WP). Kemudian juga diharapkan bisa menambah pendapatan Negara dalam hal pajak.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang membebani APBN 60 Trilliun setiap tahunnya, layak untuk diperhatikan. Bayangkan saja, beban tersebut harus ditanggung oleh Negara sampai tahun 2055. Karna menurut saya, kasus tersebut merupakan skandal terbesar semenjak 17 tahun terakhir ini. Sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait kasus BLBI ini, bahkan salah satu komisioner KPK yang sekarang ini berniat untuk menghapusnya.
BLBI ini adalah kebijakan hutang luar negeri yang diambil oleh pemerintah karena krisis yang terjadi tahun 1997-1998. Namun hutang ini ditujukan untuk membantu bank-bank yang ada di Indonesia karena mengalami sekarat. Itu artinya kebijakan hutang ini tidak sama sekali membantu rakyat, karna tidak untuk rakyat tapi yang harus membayar adalah rakyat, kemudian skandal BLBI ini disebut sebagai Hutang Najis.
Dari total dana BLBI yang dikucurkan BI sebesar Rp 144,5 triliun, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 138,4 triliun atau 95,7 persen. Ini artinya, hanya Rp 6,1 triliun yang benar-benar disalurkan BI kepada bank-bank tersebut (Siaran Pers BPK-RI, 11 Aug 2000).
Karna kasus yang sudah mempunyai putusan hukum tetap dan P21 saja yang tidak bisa memperoleh pengampunan, maka diperlukan sebuah regulasi untuk menghapus hutang najis agar tidak menjadi beban dalam APBN. Jangan sampai pelaku diampuni tapi imbas dari apa yang dilakukan terus menggerogoti. Jika hal ini tidak dilakukan, maka jelas untuk apa sebenarnya TAX AMNESTY ini dibuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H