Mohon tunggu...
Humaniora Pilihan

Besok Buruh dan Mahasiswa Akan Kembali Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

27 Maret 2016   08:46 Diperbarui: 27 Maret 2016   09:33 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="suara.com"][/caption]Beberapa hari belakangan ini saya mendapatkan info bahwa buruh dan mahasiswa akan kembali datangi pengadilan negeri Jakarta pusat, tepatnya pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2016. Informasi yang saya dapat dari salah satu pimpinan buruh, Ilhamsyah mengatakan, hal tersebut dikarenakan adanya upaya pembungkaman terhadap gerakan rakyat yang kemudian akan membahayakan demokrasi itu sendiri. Tuntutannya adalah hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat serta Putus Bebas 26 aktivis dari peradilan sesat. Sebelumnya pada tanggal 21 Maret 2016 mereka juga sudah aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ada 26 aktivis yang dikriminalisasi, 2 pengacara dari LBH Jakarta yang waktu itu sedang mengawasi aksi buruh karna menjalankan profesinya sebagai advokad, 1 dari Mahasiswa dan 23 dari Buruh. Hal ini adalah rentetan panjang dari aksi buruh pada tanggal 30 Oktober 2015 di depan Istana Negara. Buruh dan Mahasiswa saat itu menolak kebijakan ekonomi ke IV presiden Jokowi yang salah satunya adalah Peraturan Pemerintah nomor 78 (PP-78) tentang Pengupahan.

Dari pengamatan saya beberapa bulan terakhir, tidak hanya Buruh dan Mahasiswa yang melakukan aksi, namun juga Dokter, Guru Honorer, Bidan, supir angkutan umum dan yang terbaru adalah aksi jalan kaki petani dari jambi menuju istana Negara.

Salah satu mantan Komisioner KPK, Bambang wijayanto mengatakan: kalau buruh berjuang kemudian dikriminalisasi, lalu saluran apa lagi yang akan dipakai untuk menyampaikan aspirasi.

Mengapa Buruh menolak Peraturan Pemerintah nomor 78 tentang Pengupahan tersebut? Kawan-kawan buruh menganggap bahwa, peraturan tersebut hanya akan memiskinkan buruh secara sistematis serta adanya upaya untuk menghilangkan fungsi dari serikat buruh dalam menentukan Upah Layak yang berbasiskan pada Kriteria Hidup Layak (KHL) yang kemudian kenaikan Upah diubah 5 tahun sekali.

Organisasi yang akan kembali turun dalam aksi tersebut adalah, Gerakan Buruh Indonesia (GBI) yang didalamnya terdapat berbagai organisasi besar seperti, Konfederasi serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pimpinan Said Iqbal,  Konfederasi serikat Pekerja seluruh Indonesia  (KSPSI) pimpinan Andi Gani, Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) Pimpinan Ilhamsyah, KASBI pimpinan Nining dan dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Pimpinan Andre Serizawa , Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Pimpinan Jami Kuna dan Federasi Mahasiswa Kerakyatan (FMK) Pimpinan Hasyim.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun