[caption caption="agungdodypamungkas.wordpress.com"][/caption]
Maraknya calon eksekutif yang memilih jalur independen, sebetulnya bukan karna deparpolisasi. Isu deparpolisasi atau menghilangkan peran partai muncul ke permukaan setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan ingin maju mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen. Padahal saat pilkada serentak sebelumnya juga sudah banyak para calon yang maju secara independen.
Menurut kami, hal ini harusnya menjadi koreksi terhadap lemahnya Partai Politik (Parpol) dalam menjalankan salah satu fungsinya yaitu Kaderisasi. Tentu kita masih ingat fenomena sepinya calon pada saat pilkada serentak, Parpol menuding hal tersebut terjadi karna adanya regulasi yang mengharusnya mundur dari jabatan sebelum maju dalam Pilkada. Hal tersebut sebetulnya semakin menegaskan bahwa parpol gagal dalam memberikan pendidikan politik (Kaderisasi).
Tujuan dari partai politik adalah meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan fungsinya adalah sebagai sarana untuk memberikan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas. Hal tersebut sangat jelas teramanahkan dalam UU Parpol Bab V pada pasal 10 dan 11 tentang tujuan dan fungsi Parpol.
Tidak mampunya para elit parpol dalam menjalankan tujuan dan fungsi parpol, maka tidak heran jika hari ini kita sering disuguhkan dengan berbagai fenomena, misalnya money politic, pejabat terjerat kasus korupsi, lebih mementingkan yang beruang daripada kadernya sendiri dll. Hal tersebut dikarenakan Parpol hari ini lebih mementingkan kepentingan pragmatisnya (berkuasa).
Bukannya berupaya untuk memperbaiki, malahan Parpol melalui para kadernya yang berada di senayan mewacanakan dalam waktu dekat akan merevisi UU Pilkada, seperti yang dikatakan oleh Wakil ketua Komisi II DPR RI Lukman Edi.
Timbul wacana kita bahwa UU Pilkada ini harus pada azas keadilan. Karena syarat untuk calon independen, jauh dari syarat untuk parpol, kita naikan agar tetap berkeadilan. Lalu sampai berapa persen syarat akan didongkrak? Â "Ada 2 model yang diwacanakan. Yang pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari DPT (jumlah pemilih) atau yang kedua 15-20 persen dari DPT," jawab Wasekjen PKB ini. (Sumber: Detikcom)
ketakutan para elit Partai dengan akan mempercepat pembahasan terkait Revisi UU Pilkada serta memainkan isu soal Deparpolisasi bukan lah solusi dan hanya menghambur-hamburkan uang rakyat serta semakin menegaskan bahwa Para legislatif masih juga tidak produktif. Karena produktif menurut saya bukan soal seberapa banyak regulasi yang diciptakan, namun seberapa besar manfaat regulasi tersebut bagi rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H