Buser.com - Terkuaknya kasus DPO Polda Bali Agung Yuliana, adik kandung dari A.A.Ngurah Eka Ananda yang lebih akrab dipanggil "Lan" sebagai pemilik Vila lalu seminyak bali belum menunjukan perkembangan yang lebih baik.
"Hukum di Bali ibarat Kacang Goreng, dengan mudah dapat dibeli dari yang mempunyai uang banyak, ujar Gusti Putu Sastrawan, pengamat hukum bali di Pura Jagatnata Sabtu Pagi (27 Desember) saat mengikuti upacara Hari Raya Kuningan.
Belum berhasilnya jajaran Polda Bali menangkap Agung Yuliana sebagai otak masalah pelecehan hukum di bali ini menunjukan kekuatan Bapak Lan yang disebut sebagai Raja Mafia Bali ini melebihi kekuatan Polda Bali, ujar Gusti. Kemungkinan Vila Lalu Seminyak hanyalah sebagai kedok saja, sebenarnya disana adalah sarang tempat bertemunya para mafia di Indonesia dengan di bantu kekuatan terselubung dari pihak kepolisian, tegas Gusti.
Berdasarkan investigasi tim pewarta dari buser.com membenarkan akan adanya suatu perjanian terselubung antara pihak pemilik Vila Lalu seminyak Bali, bapak lan dengan jajaran Polda Bali. Karena adanya beberapa kasus yang menyangkut pemilik vila lalu ini sampai saat ini belum dapat titik jelas penyelesaian.
Kasus Agung Yuliana DPO Polda Bali ini, membuat gempar dunia maya di sosial media saat ini, ini benar benar sangat melecehkan citra hukum khususnya di wilayah Bali, ujar Gusti. Status Status yang di keluarkan oleh Agung Yuliana dalam akun FB nya benar benar memberikan pukulan yang keras terhadap jajaran Polda Bali, lanut Gusti.
Terkait kasus Agung Yuliana, DPO Polda Bali ini, membuat terkejut berbagai pihak, munculnya mantan suami Agung Yuliana di hadapan publik, melalui pengacaranya Nyoman Sudarsana memberikan laporan tertulis ke Polda Bali pada Sabtu (27 Desember) yang menyatakan bahwa mantan suami Agung Yuliana tidak mengetahui akan tindakan yang dilakukan agung yuliana ini terkait pelecehan hukum di bali. Kepergian Agung Yuliana dari mantan suaminya ini dikatakan sangat misterius, ujar sudarsana, pihak keluarga langsung Bapak Lan menjemput paksa Agung yuliana di Hotel Borobudur sebulan yang lalu.
Sudarsana menegaskan, penjemputan Agung Yuliana oleh Bapak Lan boleh dikatakan sebagai kasus penculikan , karena dibalik itu adanya ancaman terhadap keluarga Mantan suami Agung Yuliana, jika tidak diberikan ijin untuk membawa pulang Agung Yuliana.
Ancaman yang dilontarkan Bapak Lan, Pemilik Vila Lalu seminyak kepada Mantan Suami Agung Yuliana ini terkait keseleamatan anggota keluarga mantan suaminya, menyebabkan posisi agung yuliana dilepaskan saat itu juga.
Gusti melanjutkan pernyataannya mengatakan, Kasus Agung Yuliana sangat unik dan rumit melebar kemana mana, sebenarnya tidak harus demikian terjadi , tegas Gusti. Melibatkan pihak pengacara Bank Artha Graha, Polda Bali, Jabar, dan Jatim dan banyak lagi. Belum lagi nanti dari pihak keluarga mantan suaminya yang mengajukan gugatan atas ancaman yang dilontarkan melalui akun Fb nya bisa tambah runyam , tegas gusti.
Langkah awal yang harus diambil pihak kepolisian saat ini adalah memanggil Bapak Lan pemilik Vila Lalu Seminyak Bali, setelah itu mungkin baru bisa dilakukan penangkapan kepada adik kandungnya Agung Yuliana, DPO Polda Bali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H