Mohon tunggu...
Lendra Bayu
Lendra Bayu Mohon Tunggu... karyawan swasta -

[ Blogger, Reviewer, Reporter. ] \r\n\r\nKadang males buat bales komentar. Pliss.. Jangan marah kalau komentar kamu gak saya bales. Ikhlasin aja, biar Tuhan yang bales :P\r\n\r\nCP: lendra.mail@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Belajar Bertanggung Jawab dari Pemimpin Negeri Tetangga

29 April 2014   18:38 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:04 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perdana Menteri Korea Selatan Chung Hong-won membungkuk usai mengumumkan pengunduran dirinya (sumber: Tempo.co)

[caption id="" align="aligncenter" width="620" caption="Perdana Menteri Korea Selatan Chung Hong-won membungkuk usai mengumumkan pengunduran dirinya (sumber: Tempo.co)"][/caption] Kenapa Indonesia harusnya malu ketika membaca berita pengunduran diri Perdana Menteri (PM) Korea Selatan, Chung Hong-won? Apalagi presiden Park Geun-hye sampai meminta maaf atas tragedi terbaliknya kapal feri Sewol yang merenggut banyak korban. Kenapa pejabat tinggi sebuah negara harus mengakhiri karirnya seperti itu padahal kecelakaan terjadi (mungkin) karena faktor alam yang di luar kuasa mereka? Nyawa seorang manusia itu sangat mahal harganya. Bahkan Amerika Serikat sampai menggelar operasi militer (skala kecil) untuk menyelamatkan nyawa Richards Phillips, seorang kapten sebuah kapal kargo yang disandera perompak Somalia. Jika anda menyaksikan kisahnya dalam film Captain Phillips (diperankan oleh Tom Hanks), kita bisa melihat akan lebih mudah bagi pemerintah Amerika Serikat membiarkan perompak mengeksekusi Kapten Phillips. Toh, peristiwanya terjadi di luar wilayah Amerika dan semua tahu kebijakan 'tidak bernegosiasi dengan teroris' yang selalu didengungkan Amerika. Namun kita harus sadar bahwa nyawa, atau hak untuk hidup, adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin oleh sebuah negara. Oleh karena itu sudah sewajarnya jika sebuah negara melakukan apa saja untuk menyelamatkan nyawa warga negaranya. Bahkan jika sebuah bencana kepalang terjadi dan berujung pada tragedi kematian maka negara harus bertindak secepat mungkin untuk mencegah timbulnya korban baru dan mengevakuasikan korban secepatnya agar dapat memberikan rasa tenang (aman) kepada warga negara lainnya; khsusnya kepada keluarga/kerabat korban. Ini pendapat saya. Kemampuan finansial atau kekuatan militer setiap negara pasti berbeda-beda, tetapi kita bisa menilai seberapa serius sebuah pemerintahan menjalankan kewajibannya berdasarkan pada usahanya untuk menjamin hak asasi warga negaranya; terutama hak untuk hidup. Penanganan dan langkah pencegahan sebelum musibah serta respons pemerintah setelah musibah terjadi adalah tolak ukur keseriusan pemerintah dalam mempertahankan negara. Baik musibah yang bersifat natural (bencana alam), kriminal, atau bilateral (seperti TKI yang diancam hukuman mati). Jika sebuah pemerintah mengagungkan kemakmurkan negara namun tutup kuping & mata ketika ditanya soal keamanan warga negaranya, percaya deh, pemerintahan tersebut bukan sedang membicarakan kemakmuran negara tapi kemakmuran diri, keluarga, partai, dan kelompoknya saja. Bertanggungjawab bukan berarti harus segera mundur ketika ada musibah yang memakan korban nyawa terjadi. Pengunduran diri dari posisi adalah langkah terakhir. Mungkin orang yang menggantikan dirinya ternyata lebih rendah kemampuannya, tapi itu sebuah kemungkinan yang perlu dibuktikan seiring waktu berjalan. Masalahnya saat ini, musibah telah terjadi dan pejabat tersebut terbukti tidak mampu melakukan apa yang diharapkan oleh warga negaranya; terutama para pendukung dan pemilihnya pada saat Pemilu. Semoga tahun depan Indonesia memiliki presiden dan jajaran staf pemerintahan yang baru, yang lebih bertanggungjawab dari sebelumnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun