Mohon tunggu...
BERITA PEMILU
BERITA PEMILU Mohon Tunggu... -

Sumber Berita Pemilu 2019,Pilpres,Caleg,PILKADA. Informasi , Tercepat dan akurat. Lihat juga Lelang Online Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Pelaksanaan Lelang Indonesia

14 November 2018   14:35 Diperbarui: 14 November 2018   14:42 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Jika terjadi pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang karena permintaan Penjual, penetapan atau putusan lembaga peradilan, atau oleh Lelang Indonesia, maka Lelang Indonesia memberitahukan kepada Peserta Lelang melalui aplikasi Lelang Melalui Internet, email ( info@lelangindonesia.com ), telepon, website, short message service, dan/ atau papan pengumuman pada Lelang Indonesia.

Dalam hal terjadi pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang karena permintaan Penjual, penetapan atau putusan lembaga peradilan, atau oleh Lelang Indonesia, maka Peserta Lelang tidak berhak menuntut ganti rugi.

Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar / dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.

Pengesahan Pembeli:

Peserta Lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit yang disahkan sebagai Pembeli atau Pemenang Lelang.

Jika terdapat penawaran tertinggi yang sama, yang diterima lebih dahulu yang akan disahkan  sebagai Pembeli atau Pemenang Lelang.

Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli dilakukan secara tunai atau cek / giro paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai Pembeli bertanggung jawab sepenuhnya atas pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan biaya-biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan/wanprestasi, maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli dibatalkan.

Pembeli tidak diperkenankan mengambil / menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran atau pelunasan lelang. Apabila Pembeli melanggar ketentuan ini, maka dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh pihak yang berwajib.

Barang yang telah terjual pada lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli dan harus dengan segera mengurus barang tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun