Pemerintah Desa Wonokromo, 28 Juni 2021, Hajatan warga terutama acara pernikahan di saat masa pandemi covid 19 tentunya beda dengan pelaksanaan di tahun tahun sebelumnya, undangan dan tamu yang akan hadir harus di sesuaikan dengan kapasitas tempat yang akan di gunakan untuk acara resepsi, sebelum itu warga yang rencana ingin mengadaakan acara tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Pemerintah Desa dan di teruskan ke Satgas Covid di Kabupaten Tulungagung, Pengurusan nya mudah sekali tinggal minta surat pengantar dari Pemerintah Desa dilampiri KTP dan Peta Lokasi foto tempat hajatan tersebut, Pemerintah desa juga ikut mengawasi dalam pelaksanaan acara tersebut untuk memastikan Protokol kesehatan sudah di jalankan. Â Salam sehat untuk kita semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H