Menjawab Tudingan terhadap Bisnis VSI
Oleh : Pemerhati VSI
Setelah sekian lama absen, kembali saya akan mengungkapkan analisis tentang tudingan terhadap bisnis VSI yang dikembangkan Ustadz Yusuf Mansur. Tapi sebelum anda meneruskan membaca artikel ini, jangan lupa untuk merujuk pada dua artikel saya sebelumnya, yaitu di link : http://m.kompasiana.com/post/read/647700/1/tentang-vsi-apa-betul-bisnis-vsi-tidak-sesuai-syariah.html dan link : http://m.kompasiana.com/post/read/652737/1/apa-betul-bisnis-vsi-money-game-dan-tidak-dapat-dipercaya.html supaya komprehensif apa yang telah saya bahas.
Dalam beberapa pekan terakhir, VSI dituding sebagai bisnis illegal dengan beberapa alasan. Yaitu, adanya berita tentang pernyataan MUI Sumsel yang menyatakan bahwa bisnis VSI haram. Juga ada berita di situs Kompas (dot) com yang berjudul “Bisnis Ustaz Yusuf Mansur Bermasalah, OJK Diminta Melakukan Tindakan”. Judul berita yang sangat tendensius. Sebelumnya situs yang sama meluncurkan berita soal “Bisnis VSI Milik Yusuf Mansur Dinilai Ilegal”. Silakan di-googling untuk mendapatkan link berita-berita tersebut.Berita-berita tersebut tentu saja menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat. Untuk menelaah apa yang sebenarnya terjadi, saya mencoba melakukan penelusuran, investigasi, dan bertanya langsung kepada pihak-pihak yang saya anggap tahu detil dari berita ini, termasuk diantaranya saya bertanya pada manajemen VSI.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, saya menyimpulkan beberapa hal :
1.Berita-berita yang dirilis oleh sejumlah situs berita ternyata banyak yang tidak valid dan cenderung ada pemelintiran. Contoh, pernyataan MUI Sumsel soal bisnis VSI haram. Setelah dikonfirmasi langsung Ust YM, Ketua MUI Sumsel Kyai Sodikun tidak pernah menyatakan hal tersebut. Beliau memang ditanya soal bisnis yang haram kriterianya seperti apa, dan kemudian yang mewawancarainya mencoba menghubung-hubungkan antara pernyataannya dengan VSI. Ini kesalahan fatal dalam dunia jurnalistik menurut saya. Jadi jelas terlihat agenda salah satu media yang mencoba membuat settingan yang menyudutkan bisnis Ust YM. Termasuk juga kutipan wawancara dengan Wawan Pradipta. Dari info yang saya dapat, nama asli beliau adalah Septiawan, dan beliau memang pernah diwawancara soal VSI dalam kapasitas sebagai mitra VSI oleh tim reporter suatu media. Namun apa yang beliau sampaikan, ternyata tidak sepenuhnya ditampilkan dalam berita tersebut. Sehingga ada kesan bahwa beliau menjadi “korban” VSI. Ini jelas ketidakprofesionalan pemberitaan atau memang kesengajaan. Contoh lain, soal pernyataan APLI, yang menganggap VSI ilegal. Ternyata pada kenyataannya APLI sangat welcome dengan VSI, dan bahkan mendukung VSI. Memang ada hal-hal yang perlu diperbaiki VSI terkait penyempurnaan sisi legalitas, tapi itu tidak berarti APLI ada masalah dengan VSI. Kalau ada masalah, tentu APLI akan langsung mengambil tindakan keras terhadap VSI. Dari penelusuran saya, ternyata dari hasil presentasi VSI didepan BKPM, Kemendag dan APLI, secara prinsip tidak masalah, tinggal perlu menyempurnakan beberapa hal, agar sisi legalitasnya bisa selesai dengan sempurna, melengkapi apa yang sudah ada. Alhamdulillah saya bersyukur APLI tidak terpengaruh untuk dibenturkan dengan VSI.
2.Khusus menanggapi pernyataan salah seorang ekonom yang juga dikutip di salah satu situs berita, menurut saya banyak hal yang kurang tepat. Misalnya, beliau menganggap bahwa bisnis VSI ini adalah model bisnis investasi yang memerlukan intervensi OJK. Beliau menyatakan bahwa perlu ada perlindungan terhadap konsumen dari kemungkinan terjadinya investasi bodong. Yang kurang tepat adalah mengaitkan VSI sebagai perusahaan investasi. VSI bukan fund manager yang menawarkan produk investasi yang menjanjikan return tertentu. Beda dengan bisnis Ust YM sebelumnya yang terkait dengan investasi. Konsumen VSI bukanlah para investor yang menanamkan dananya untuk dapat return on investment, melainkan mereka yang ingin memakai VPay untuk memudahkan transaksi hariannya, seperti bayar listrik dan pulsa HP, dan mendapat cash back dari penggunaan teknologi tersebut. Jelas beda antara return on investment (ROI) dengan cash back. Kalau semua perusahaan yang menawarkan cash back harus diawasi OJK, maka perusahaan properti atau developer perumahan juga harus diawasi, karena mereka termasuk yang paling banyak menawarkan cash back. Barangkali ceritanya akan lain kalau sang ekonom tersebut melakukan cross check langsung ke ust YM, mungkin pendapat beliau bisa saja berbeda. Tapi saya setuju dengan ekonom tersebut bahwa konsumen harus dilindungi. Makanya, kita kembalikan pengawasan dan perlindungan konsumen ini pada otoritas yang tepat, yaitu Kemendag dan BKPM. Ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, seperti UU No 7/2014 tentang Perdagangan. Supaya jelas ranah otoritasnya.
Nah, baru BI dan OJK bisa intervensi, ketika VSI jadi mengembangkan layanan e-money. Silahkan BI dan OJK “melototin” bisnis e-money VSI. Bahkan VSI harus mengurus izin ke BI, jika memang jadi mengembangkan layanan ini. Untuk tahap sekarang, menurut saya, pengawasan bisnis VSI bukanlah ranah utama OJK. Jadi, berita di situs tersebut sangat tendensius, mengaitkan seolah-olah VSI menawarkan produk investasi yang mirip dengan Koperasi Langit Biru dan sejenisnya. Padahal VSI bukan perusahaan seperti itu, dan di tulisan sebelumnya yang pernah saya posting di blog ini, sudah saya jelaskan bahwa VSI bukanlah perusahaan money game. Silakan dilihat variabel apa yang harus diperhatikan untuk mengecek apakah suatu perusahaan itu melakukan money game atau tidak. Saya menyimpulkan bahwa berita di situs tersebut sangat tendensius untuk membenturkan OJK dengan VSI. Alhamdulillah so far OJK tidak terpengaruh.
3.Dari hasil investigasi saya, saya pun mengetahui bahwa Ust YM sangat terbuka dengan segala masukan. Makanya di twitter beliau selalu bilang minta doa karena masih memproses segala sesuatunya. Ini menunjukkan bahwa beliau bukanlah orang yang berniat untuk melakukan bisnis yang tidak benar, apalagi melakukan penipuan. Na’uudzubillah. Komunikasi langsung beliau dengan otoritas terkait, baik Kemendag, BKPM, dan bahkan OJK, menunjukkan itikad baik beliau sebagai warga negara. Saya sih hanya bisa berdoa semoga semua urusannya selesai. Yang jelas, saya meyakini bahwa VSI bukanlah bisnis money game yang berkedok penipuan.
4.Secara umum, meski ada salah satu media dan warga masyarakat yang tidak setuju, namun jumlah media dan masyarakat yang mendukung jauh lebih banyak. Mudah-mudahan ini menjadi isyarat agar VSI terus maju, sambil terus menerus memperbaiki diri, mendengarkan nasehat dari semua pihak yang menginginkan kemaslahatan termasuk dari regulator dan asosiasi terkait, dan senantiasa meningkatkan kualitas teknologi dan layanannya.
Demikian hasil penelusuran saya. Semoga ini bisa menjadi penyeimbang opini yang beredar. Amin.