Â
2. Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya meliputi:
a. hak atas kesehatan
b. hak atas pendidikan
c. hak atas pekerjaan
d. hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak, dan
e. hak perempuan dan anak.
Â
Untuk mencapai target tersebut, Kemenkumham Sulteng yang dipimpin Hermansyah Siregar pun telah melakukan berbagai upaya, antara lain pembinaan dan fasilitasi, sosialisasi dan diseminasi Informasi hingga kolaborasi dengan stakeholder yang dibuktikan dengan terbentuknya gugus tugas yang dipimpin Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura.
Â
Dibawah kepemimpinan Hermansyah Siregar, untuk Tahun 2024 sendiri, Kemenkumham Sulteng telah sukses memfasilitasi dan mendorong Pemerintah Daerah untuk aktif mengikuti penilaian KKPHAM.