perubahan yang terakhir menggunakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 Tentang KKPHAM.
Â
"Tujuan penilaian KKPHAM ini adalah sebagai bentuk untuk memotivasi pemerintah daerah untuk meningkatkan tanggung jawab melaksanakan P5HAM, mengembangkan sinergitas organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal dan instansi terkait di daerah dalam rangka P5HAM dan memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan P5HAM," urainya.
Â
Ia menjelaskan untuk Kab/Kota yang memenuhi kriteria KKPHAM, akan mengunggah data dukung yang berjumlah 120 indikator melalui aplikasi KKPHAM, aspek penilaian HAM sendiri, terdiri dari :
1. Hak Sipil dan Politik meliputi:
a. hak atas bantuan hukum
b. hak atas informasi
c. hak turut serta dalam pemerintahan
d. hak atas keberagaman dan pluralisme, dan
e. hak atas kependudukan.