Mohon tunggu...
LPKA KELAS II PALU
LPKA KELAS II PALU Mohon Tunggu... Seniman - Akun Resmi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu, Dibawah jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah

Informasi teraktual tentang program pembinaan kepada anak berhadapan dengan hukum di LPKA Kelas II Palu

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Target Ambisius! Kemenkumham Sulteng Bidik Semua Kabupaten/Kota di Sulteng Jadi Peduli HAM

22 November 2024   12:41 Diperbarui: 22 November 2024   12:43 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

pri

PALU -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menargetkan seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah meraih predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKPHAM). Langkah ambisius ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di seluruh wilayah Indonesia.

 

Hal tersebut diutarakan saat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulteng, Zuliansyah, menjadi narasumber dalam sebuah Podcast bersama Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng yang diwakili Kepala Biro Hukum, Adiman, di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Palu, Kamis, (21/11/2024).

 

Mewakili Pelaksana Harian Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, ia menyatakan bahwa upaya ini merupakan bagian dari program kerja prioritas Kemenkumham Sulteng, yakni mensosialisasikan konsep HAM kepada masyarakat serta penilaian KKPHAM kepada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

 

"Kami berkomitmen untuk mendorong seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah agar lebih aktif dalam melaksanakan berbagai program dan kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan HAM," tegasnya.

 

Ia menjelaskan penilaian KKPHAM sendiri dilaksanakan sejak tahun 2017, aturan yang mengatur terkait penilaian telah mengalami

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun