PALU -- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham SUlteng) terus mengoptimalkan kontrol rutin sebagai langkah efektif menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtib) di lingkungan pembinaan, Sabtu, (19/10/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Hery Purwono bersama jajaran pengawasan.
Hery menerangkan, kontrol rutin dilakukan pada berbagai aspek, mulai dari pemeriksaan ruang renungan, wisma, area branggang, fasilitas umum, hingga interaksi sosial anak binaan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi konflik atau gangguan yang bisa mengancam keamanan internal," terang Hery.
Kepala LPKA Palu, Mohammad Kafi pun mengatakan, langkah ini menjadi komitmen seluruh pihaknya dalam mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif.
Selain menjaga Kamtib, menurut Kafi, kontrol rutin ini juga menjadi bagian dari evaluasi berkala terhadap kebijakan pembinaan, memastikan setiap program berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
"Kami  berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan pembinaan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, baik bagi anak binaan maupun seluruh petugas yang bertugas," jelas Kafi
"Pengawasan yang ketat dan rutin ini menjadi langkah nyata kami dalam memastikan tidak adanya potensi gangguan keamanan, sekaligus menjaga kenyamanan anak binaan selama masa pembinaan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, memberikan apresiasi tinggi terhadap upaya tersebut.
"Pengawasan rutin ini menjadi wujud komitmen LPKA Palu dalam menjaga keamanan serta ketertiban yang sangat penting untuk menciptakan suasana pembinaan yang kondusif. Saya berharap langkah ini terus ditingkatkan agar sistem pembinaan dapat berjalan dengan lebih efektif dan berkesinambungan," kata Hermansyah Siregar.
Lebih lanjut, Hermansyah juga mendorong pentingnya sinergitas antarinstansi dalam menjaga Kamtib, khususnya dengan aparat penegak hukum dan pihak eksternal lainnya.