Mohon tunggu...
LPKA KELAS II PALU
LPKA KELAS II PALU Mohon Tunggu... Seniman - Akun Resmi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu, Dibawah jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah

Informasi teraktual tentang program pembinaan kepada anak berhadapan dengan hukum di LPKA Kelas II Palu

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Inovasi Layanan M-Labean LPKA Palu

12 September 2024   11:12 Diperbarui: 12 September 2024   11:14 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palu - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng terus berupaya memberikan pelayanan prima dan mendukung reintegrasi sosial anak binaan. Dalam Hal ini meluncurkan inovasi terbaru berupa Mobil Layanan Bebas Anak Binaan (M-Labean). Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi pembebasan anak binaan yang telah memenuhi syarat, serta memberikan solusi transportasi bagi mereka yang tidak memiliki keluarga untuk menjemput.

Layanan ini mencakup pengantaran dari LPKA ke rumah tujuan di dalam kota Palu atau menyediakan pengantaran ke titik akses transportasi seperti terminal bagi anak binaan yang berasal dari luar kota Palu.

Inovasi M-Labean ini menunjukkan komitmen LPKA Palu dalam memberikan layanan yang responsif, efisien, dan berpusat pada kebutuhan anak binaan. LPKA Palu terus berupaya menghadirkan inovasi-inovasi yang mendukung tercapainya pembinaan yang optimal serta perlindungan hak-hak anak secara menyeluruh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun