Mohon tunggu...
LPKA KELAS II PALU
LPKA KELAS II PALU Mohon Tunggu... Seniman - Akun Resmi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu, Dibawah jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah

Informasi teraktual tentang program pembinaan kepada anak berhadapan dengan hukum di LPKA Kelas II Palu

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, Dianugerahi Gelar Adat Tadulako oleh Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah

11 September 2024   07:07 Diperbarui: 11 September 2024   08:17 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palu, 10 September 2024 -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menerima penghargaan istimewa berupa penganugerahan gelar adat "Tadulako" dari Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulawesi Tengah. Gelar adat ini merupakan penghargaan kepada Pimpinan lembaga  yang  peduli dengan Keberagaman Budaya berbasis kearifan lokal Daerah  Sulawesi Tengah  dan salah satu tokoh yang dinilai telah berjasa dalam melestarikan adat istiadat dan menjaga keharmonisan sosial di wilayah Sulawesi Tengah.

Penganugerahan tersebut dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah ini dihadiri oleh para pemuka adat, tokoh masyarakat, serta jajaran pimpinan dari Kanwil Kemenkumham Sulteng. Gelar "Tadulako" yang diterima oleh Hermansyah Siregar ditandai dengan Pemasangan "SIGA" (ikat kepala yang jadi simbol kebesaran masyarakat adat kaili di kota Palu ).

Tadulako memiliki makna sebagai seorang pemimpin dan pelindung yang dihormati oleh masyarakat adat yang mana hermansyah siregar sendiri juga menjadi Dewan Penasehat Adat Provinsi Sulawesi Tengah yang tertuang dalam SK Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 430/449/Dis-Dikbud-G.ST/2019 tentang Pengurus Badan Musyawarah adat ( BMA ) Provinsi Sulawesi Tengah Periode Tahun 2019-2024 Gubernur Sulawesi Tengah. Selain itu Tadulako juga melambangkan sosok yang kuat dan berani dalam menjaga nilai-nilai adat dan budaya, sekaligus berperan sebagai penjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Dalam sambutannya, Hermansyah Siregar mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan tersebut. Ia menegaskan bahwa gelar adat ini menjadi motivasi bagi dirinya dan Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk terus berperan aktif dalam melestarikan adat istiadat dan kearifan lokal. "Penganugerahan gelar Tadulako ini adalah kehormatan besar bagi saya. Ini juga merupakan amanah untuk terus memperjuangkan pelestarian adat serta memastikan nilai-nilai luhur budaya tetap hidup di tengah masyarakat kita," ujar Hermansyah.

Hermansyah juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat dalam menjaga stabilitas sosial dan penyelesaian konflik di daerah. Menurutnya, hukum adat memainkan peran penting dalam menciptakan keadilan sosial, dan pemerintah akan terus memberikan dukungan penuh agar kearifan lokal tetap lestari.

Sekretaris BMA Sulawesi Tengah, Ardiansyah, yang juga hadir dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa gelar Tadulako diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Hermansyah dalam memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat adat di Sulawesi Tengah. "Gelar Tadulako ini adalah simbol penghargaan tertinggi dari kami. Kami melihat kepemimpinan beliau yang selalu mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan harmonisasi dengan masyarakat adat. Kami berharap hubungan ini akan semakin kuat di masa mendatang," kata Ardiansyah.

Dengan penganugerahan gelar adat ini, diharapkan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dapat terus berperan sebagai pemimpin yang peduli terhadap pelestarian adat dan budaya, serta menjaga keharmonisan antara hukum negara dan hukum adat di Sulawesi Tengah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun