Mohon tunggu...
LPKA KELAS II PALU
LPKA KELAS II PALU Mohon Tunggu... Seniman - Akun Resmi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu, Dibawah jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah

Informasi teraktual tentang program pembinaan kepada anak berhadapan dengan hukum di LPKA Kelas II Palu

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kepala Kantor Wilayah Menghadiri Undangan Malam Anugerah Paralegal Justice Award Tahun 2024

3 Juni 2024   09:50 Diperbarui: 3 Juni 2024   10:14 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, 1 Juni 2024 - Malam Anugerah Paralegal Justice Award (PJA) diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI, dan mitra terkait lainnya dalam rangka memberikan penghargaan kepada Kepala Desa/Lurah karena perannya sebagai Non Litigation Peacemaker yaitu berprestasi dan berintegritas dalam menyelesaikan sengketa yang ada di wilayahnya serta berperan dalam mewujudkan Desa/Kelurahan sebagai Anubhawa Sasana Jagaddhita yaitu dalam menciptakan dan menumbuhkan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Sulteng) selaku Tim Panitia Seleksi Tingkat Kab/Kota hingga Tingkat Provinsi, telah melakukan seleksi kepada Kepala Desa/Lurah sebagai pendaftar Peserta PJA dan diseleksi oleh BPHN Kemenkumham selaku Tim Seleksi Tingkat Nasional hingga lolos 8 (delapan) Kades/Lurah perwakilan Prov. Sulteng sebagai Peserta PJA yang kemudian mengikuti Paralegal Academy di BPSDM Kemenkumham R.I., yaitu:
1.    Mohammad Iqbal, S.H., M.H.
(Lurah Talise, Kota Palu)
2.    Putra Maharandha Airlangga, S.STP., M.H.
(Lurah Tawanjuka, Kota Palu)
3.    Suparjono
(Kades Kotaraya, Kab. Parimo)
4.    Siti Maryam H, S.H.
(Kades Uentanaga Atas, Kab. Tojo Una-Una)
5.    Theopilus Tehampa, S.E.
(Kades Watusongu, Kab. Tojo Una-Una)
6.    Sudjono G Darus
(Kades Lalos, Kab. Toli-Toli)
7.    Moh. Taufan, S.STP., M.M.
(Kades Marsaoleh, Kab. Morowali)
8.    Asnan As'Ad, SP
(Kades Geresa, Kab. Morowali)

Menjadi perwakilan Prov. Sulteng, Moh. Taufan, maju ke depan mewakili Peserta PJA lainnya menerima penghargaan Kategori Non Litigation Peacemaker berupa SK Menteri Hukum dan HAM RI dan berhak menggunakan identitas non akademik NL.P. serta mendapat Pin NL.P.

Kemudian juga perwakilan Prov. Sulteng, Mohammad Iqbal, mendapat Peringkat 1 Kategori Peserta PJA Favorit Publik di Region 9 dan mendapatkan hadiah uang tunai.

Hermansyah Siregar selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng memberikan ucapan selamat kepada 8 (delapan) Kades/Lurah sebagai perwakilan Peserta Paralegal Academy dari Prov. Sulteng juga kepada Kades/Lurah yang menerima penghargaan, dan menyampaikan harapannya agar Kades/Lurah dapat menerapkan restorative justice di daerahnya sehingga dapat mengurangi jumlah perkara yang bermuara di Pengadilan.

"Kegiatan Paralegal Justice Award ini menunjukkan bahwa Kades/Lurah mempunyai peran penting dalam meningkatkan layanan hukum dengan cara menyelesaikan sengketa secara mediasi atau non litigation, sehingga akan mengatasi permasalahan overcrowded di Lapas/Rutan," kata Hermansyah Siregar.

Terakhir, kata Hermansyah Siregar, jangan menjadikan Lapas/Rutan tempat pembuangan akhir, karena fokus penyelesaian permasalahan harus dilakukan baik di hulu maupun hilir.

Penyelenggaraan Paralegal Justice Award Tahun 2024 akhirnya selesai digelar dengan sukses dan lancar karena tidak terlepas dari dukungan baik dari Pemerintah Kab/Kota dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun