Mohon tunggu...
INDONESIA NEWS
INDONESIA NEWS Mohon Tunggu... Guru - BICARA BENAR, MENULIS BENAR, BELA KEBENARAN

BERBICARA BENAR, BERANI MEMBELA KEBENARAN

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dirjen Bimas Kristen, Tolong Perhatikan Guru Agama Kristen di Sekolah Negeri

26 Oktober 2021   15:33 Diperbarui: 26 Oktober 2021   15:42 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam Surat edaran  tertangal 21 september 2021, tentang pendaftaran calon peserta seleksi atministrasi dan akademik PPG PAK dalam ajabatan tahun 2021, Dirjen bimas kristen memberikan sekitar 17 persyaratan yang harus di penuhi oleh calon peserta PPG. 

Namun yang menjadi persoalan adalah bahwa persayaratan no 9 sangat sulit di penuhi oleh kebanyakan guru agama kristen di Indonesia. Pesayaratan ini menyangkut SK dari Dinas Pendidikan atau pemda. Namun pada kenyataannya kebanyakan dari guru horer Pendidikan agama kristen di indonesia hanya memiliki SK daari Kepala Sekolah atau juga SK dari Komite sekolah. 

Hal ini di rasa sangat meberatkan, seharusnya Dirjen bimas Kristen juga memahami bahwa memang sealam ini guru -  guru hanya mendapatkan SK dari Kepala sekolah, Harus nya Dirjen bimas Kristen mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan ini, sebab dalam  peraturan Presiden Republik Indonesia no 83 tahun 2015 tentang kementrian agama di sana jelas pada Bagian ke 6 Pasal 23 pada

ayat a- e menjelaskan dengan jelas kedudukan Ditjen Bimas Kristen, shingga adalah wajar jika guru - guru agama kristen mengadu dan mengharapkan kejelasan dan keberpihakan Dirjen Bimas Kristen pada Guru agama Kristen di sekolah Negeri , selain guru swasta, Dirjen biams Kristen juga  memiliki tugas untuk melakukan pembinaan pada Guru PAK sekolah negeri. 

Oleh karena itu sebaiknya, Ditjen Bimas kristen juga dapat bersama Kemetrian Pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi, serta pemerintah daerah,  duduk bersama, menemukan solusi bagi  persoalan ini, sehingga,  jangan kemudian guru - gurulah yang menjadi korban keadaan seperti ini. 

Pemerintah dalam hal  ini kemetrian agama, Bapak Mentri agama Ri, seharusnya dapat menaruh perhatian yang serius pada hal ini,  sehingga ke depannya kita tidak mengalami hal yang sama, sebab  menurut peraturan pemerintah, guru agama ada di bawah pembinaan departemen agama. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun