Seperti yang kita ketahui bahwa pesta rakyat atau pemilu di Indonesia sebentar lagi akan digelar dan lebih tepatnya akan dilaksanakan pada tanggal 14 februari 2024. Maka, kita sebagai warga negara Indonesia harus memanfaatkan dan menggunakan hak suara kita dengan baik dan memilih diantara para calon pemimpin Indonesia yang berkompeten agar Indonesia akan jauh lebih berkembang di masa depan dan untuk mewujudkan suatu sistem pemerintahan yang didambakan oleh semua orang, yaitu sistem pemerintahan yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang menghormati hak asasi manusia, mengakui kedaulatan rakyat, dan menjamin kesajahteraan bersama, baik dari pemerintahan sampai rakyat biasa.
Munculnya demokrasi di Indonesia berawal dari jaman penjajahan belanda berlangsung. Ditandai dengan para pemuda dan mahasiswa yang belajar di luar negeri. Mereka banyak mendapatkan banyak manfaat dari belajar di luar negeri sehingga mereka mendapatkan ide-ide demokrasi dan mendiskusikannya. Di tandai pergerakan seluruh pemuda untuk mendeklarasikan persatuan nasional yang kita kenal dengan peringatan sumpah pemuda yakni pada tanggal 28 oktober. Demokrasi di Indonesia terus berkembang seiring dengan waktu dan seiring dengan dinamika politik sosial yang terjadi di dalam negeri maupun di luar negeri. Demokrasi di Indonesia mengalami banyak sekali tantangan dan hambatan dan itu harus diatasi seluruh elemen masyarakat Indonesia dengan partisipasi yang aktif.
Tadi adalah sedikit dari awal mula muculnya demokrasi di Indonesia. Tapi apa sih arti demokrasi itu sendiri? Mari kita mengenal sedikit dengan demokrasi. Kata demokrasi berasal menurut bahasa Yunani yakni demos dan kratos. Demos yang artinya rakyat atau khalayak dan kratos yang artinya kekuasaan atau pemerintahan. Demokrasi ialah sistem pemerintahan yang mengizinkan dan memberi hak, kebebasan kepada warga negara untuk berpendapat dan ikut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan. Hakikat dari demokrasi itu sendiri adalah menempatkan rakyat sebagai pemegang kuasa, yang artinya pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat, pemerintahan untuk rakyat. Perkembangan demokrasi di Indonesia sendiri memiliki empat periode. Yakni periode yang pertama demokrasi parlementer, pada periode ini ada banyak partai politik yang ikut serta pada pemilihan umum yang pertama kali diselenggarakan di Indonesia. Pada saat itu, banyak partai politik yang berlomba-lomba untuk memperoleh dukungan dan suara rakyat. Ada beberapa partai politik seperti, Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Partai Komunis Indonesia, Partai Sosialis Indonesia. Mereka memiliki berbagai ideologinya sendiri, latar belakang yang berbeda, dan anggota yang sangat beragam. Banyak partai politik pada saat itu mencerminkan keberagaman dan kebebasan poltik di Indonesia, namun banyak juga masalah yang timbul. Pada saat itu juga ada Lembaga yang di bentuk untuk Menyusun undang-undang dasar baru menggantikan UUDS 1950 yang Bernama konstituante dan anggotanya dipilih melalui pemilu yang pertama pada tahun 1955. Setelah itu, periode demokrasi yang kedua, yakni demokrasi terpimpin yang dimulai pada saat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tahun 5 juli 1959 yang isinya tentang pembubaran konstituante karena dianggap gagal mencapai kesepakatan untuk menyusun undang-undang dasar negara. Pada saat itu juga, Presiden Soekarno menetapkan UUD 1945 sebagai undang-undang dasar negara republik Indonesia. Presiden juga membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara sebagai solusi untuk mengatasi masalah ketidakpastian konstituante dalam menyusun undang-undang dasar yang baru. Pada periode ini  pemerintah Indonesia menganut sistem demokrasi yang berdasarkan pada penafsiran sila keempat Pancasila. Namun saat itu, masa demokrasi terpimpin terdapat penyimpangan, yakni konsep pancasila  berubah menjadi konsep nasakom, dikarenakan tidak ada aturan tentang jabatan presiden seumur hidup maka, pada saat itu pengangkatan presiden menjadi seumur hidup, bergesernya makna demokrasi terpimpin menjadi pemusatan kekuasaan pada presiden. Masa demokrasi terpimpin berakhir pada tahun 1966 ketika Presiden Soekarno didepak dari jabatannya kemudian digantikan oleh Jendral Soeharto. Selanjutnya perkembangan demokrasi di Indonesia dilanjutkan dengan masa demokrasi era orde baru dengan ditandai dengan lengsernya Presiden Soekarno dan digantikan oleh Jendral Soeharto. Presiden Soekarno lengser melalui Surat Perintah Sebelas Maret atau yang lebih dikenal dengan Supersemar tahun 1966. Pada periode ini, militer memilki peran yang sangat besar dalam politik dan pemerintahan. Militer juga membantu Jendral Soeharto untuk membersihkan Partai Komunis Indonesia dan gerakan-gerakan yang dianggap sebagai ancaman bagi negara Indonesia. Pada masa demokrasi terpimpin ini militer banyak mendominasi karena milter juga merangkap di jabatan-jabatan sipil, baik di pusat maupun di daerah. Pada masa ini hak-hak sipil rakyat Indonesia sangat di batasi oleh pemerintah. Pemerintah bahkan membatasi media massa, organisasi masyarakat dan kegiatan budaya lainnya. Pemerintah juga menindak keras setiap bentuk kritik, protes terhadap kebijakan pemerintah dengan cara membunuh, menculik, menahan, menyiksa dan menghilangkan paksa para aktivis, mahasiswa, buruh, petani dan para kelompok minoritas. Kekuasaan pada masa periode terpimpin ini berlangsung hingga 1998. Jadi, sekitar 32 tahun Presiden Soeharto memimpin Indonesia sampai akhirnya lengser dari kursi pemerintahan.  Dan yang periode kelima yaitu demokrasi reformasi. Periode ini dimulai pada tahun 1998 dan berlangsung hingga sekarang yang ditandai dengan beberapa perubahan dalam sistem pemerintahan. Diantara lain dengan pemisahan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, diadakannya pemilu langsung yang pertama kali pada tahun 1999, disertai dengan pemberian kewenangan kepada daerah-daerah untuk mengatur daerahnya sendiri.
Demikian perkembangan demokrasi di Indonesia yang mengalami perubahan yang signifikan sejak kemerdekaan hingga sekarang. Namun nyatanya masih memiliki berbagai tantangan dan hambatan yang harus diatasi dan itu semua dalah tugas kita sebagai warga negara Indonesia. Seluruh elemen masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia agar berlaku adil. Saya sendiri mengaharapkan demokrasi di Indonesia ini mengalami perubahan yang semakin baik. Dengan dimulai dengan hal kecil sebenarnya, seperti mendengarkan aspirasi dan kritik dari rakyat untuk pemerintah dengan baik tanpa ada kekerasan. Oleh karena itu, pada saat pemilu tahun 2024 nanti. Kita harus memanfaatkan dan menggunakan suara kita untuk memilih orang yang berkompeten dan mampu melanjutkan pemerintahan sebelumnya. Semoga pemilu tahun 2024 terhindar dari kecurangan dari pihak mana pun sehingga demokrasi bersih dari pihak yang rakus. Kita bisa ikut serta dalam mengupaya mengilangkan kecurangan dari hal kecil, misalnya menolak uang yang menyuruh kita memilih pilihannya. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 22E ayat 1 dikatakan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali. Sekali lagi saya ingatkan jangan sia-siakan suara kita, suara kita sangat berpengaruh dalam perkembangan Indonesia kedepannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H