Mohon tunggu...
Mohammad Ainur Rofiq
Mohammad Ainur Rofiq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Untuk meraih goalsnya, seseorang itu butuh proses. Maka, jangan pernah meremehkan proses seseorang atau kamu yang akan diremehkan orang lain. Hukum tabur tuai itu nyata.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia sebagai Negara Hukum

5 Oktober 2023   13:57 Diperbarui: 5 Oktober 2023   14:32 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dimulai dengan mengingatkan pada kalian bahwa ada kasus di tanah air kita yang sangat perlu untuk diperbincangkan. Kasus yang melibatkan salah satu institusi porli pada tahun lalu. Kasus itu mungkin ada sangkut pautnya dengan apa yang akan di bahas pada kali ini. Namun bukan membahas kasus tersebut melainkan tantang Indonesia sebagai negara hukum.

Negara indonesia sebagai negara hukum yang segala aspek kehidupan dan prilaku di wilayah negara kesatuan replubik Indonesia dan dijalankan atas dasar yang adil. Sesuai dengan pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwasannya negara Indonesia adalah negara yang dilindungi hukum. Yang berarti terdapat peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh seluruh orang yang berada di wilayah Indonesia. Dan apabila peraturan itu dilanggar dengan sengaja, maka pasti akan ada konsekuensi dan sanksi tegas yang diberikan.

Indonesia sebagai negara hukum memiliki ciri-ciri yang pastinya akan mengambarkan bahwa negara tersebut memang sesuai disebut dengan julukan negara yang berlandaskan hukum. Negara hukum harus dan pasti mengakui dan melindungi hak hidup, hak kebebasan, hak berpartisipasi di lingkup pemerintahan setiap warga negara tersebut. Negara hukum juga memilki sistem pemerintahan yang terdiri dari 3 lembaga. Yakni, lembaga eksekutif yang menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan UUD 1945, merencanakan kebijakan nasional dan daerah. Lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden, serta para menteri-menterinya. 

Lembaga legislatif yang membuat dan merumuskan undang-undang, membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, serta mewakili kepentingan rakyat. Lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah. Lembaga yudikatif yang mengawasi penerapan undang-undang dan hukum yang berlaku di negara serta berperan dalam menyelesaikan masalah hukum, memberikan keadilan dan hak asasi manusia yang harus di tegakkan. Lembaga yudikatif itu sendiri terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Sumber hukum di Indonesia berasal dari pancasila yang merupakan ideologi dasar negara. 

Pancasila sendiri bersumber dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Karena Indonesia memeliki keberagaman suku,budaya dan agama. Kemudian dari situ, disimpulkan oleh para perumus ideologi bangsa dan diambil nilai-nilai luhur yang terkandung dan terbentuklah pancasila yang kita tau sampai sekarang. Pancasila memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh elemen pemerintah maupun Masyarakat di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia sebagai negara hukum menunjukkan bahwa Indonesia memiliki identitas bangsa yang kuat, bermartabat, dan berbudaya tinggi.

Selain memiliki ciri-ciri, sebagai negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi, negara Indonesia pastinya memiliki prinsip-prinsip yang sesuai dengan UUD 1945 dan praktiknya harus diterapkan, ditegakkan, dilaksanakan, demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Norma hukum di Indonesia bersumber dari pancasila sebagai hukum dasar nasional karena merupakan pedoman hidup Masyarakat Indonesia secara umum dan sering diamalkan, dilakukan di kehidupan sehari-hari. Mulai dasar hukum di rumah, peraturan di sekolah hingga di bangku perkuliahan. 

Di negara hukum sistem yang digunakan adalah sitem konstitusi. Yang berarti UUD 1945 adalah hukum yang tertinggi yang mengatur semua penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta hak dan kewajiban warga negara. UUD 1945 juga bisa diubah sesuai dengan mekanisme yang ditentukan, dengan mendengarkan, memperhatikan aspirasi rakyat dan bisa diubah dengan mengikuti perkembangan zaman. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki sistem demokrasi atau kedaulatan rakyat.

Yang bermaksud bahwasannya rakyat merupakan sumber dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki hak untuk mengikuti atau berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja di pemerintahan.

Dengan uraian diatas, apakah hukum di Indonesia penerapannya sudah tepat?. Karena penerapan hukum di Indonesia harus berdasarkan pada nilai-nilai pancasila, UUD 1945, dan HAM. Jadi, hukum harus melindungi kepentingan rakyat, dapat menjamin keadilan terhadap sesame, dan dapat juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan di pemerintahan. Hukum juga harus mengakomodasi dan mengayomi soal keberagaman budaya, agama, suku yang ada di Indonesia.

Tentunya hukum di Indonesia harus di evaluasi dan aku kira itu sangat dibutuhkan karena mengingat dengan adanya perkembangan dunia yang semakin maju dan berubah, maka hukum pun pasti iukut berubah sesuai zamannya. 

Adapun Langkah awal yang bisa diambil untuk mengevaluasi hukum di Indonesia, mengadakan analisis dan evaluasi terhadap peraturan undang-undang yang sudah berlaku, melakukan peninjauan terhadap undang-undang yang ada untuk mengukur dampak dan kaitannya undang-undang tersebut dengan Masyarakat dan perkembangan zaman, reformasi hukum dan memperbarui peraturan undang-undang yang sudah ada dengan mengubah atau mencabut beberapa undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun