Mohon tunggu...
Anwar Effendi
Anwar Effendi Mohon Tunggu... Jurnalis - Mencari ujung langit

Sepi bukan berarti mati

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Hati-Hati, Beli HP BM Bakal Tidak Bisa Diaktifkan!

21 Maret 2020   16:33 Diperbarui: 21 Maret 2020   17:36 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi pemberlakuan validasi IMEI setiap pembelian handphone. | dokpri

Hati-hati beli telepon seluler. Mulai sekarang, pastikan handphone (HP) yang akan digunakan, merupakan barang legal.

Jangan tergiur barang yang ditawarkan berharga murah. Jangan-jangan HP yang akan dibeli itu masuk kategori black market (BM).

Selama ini aman-aman saja, kalau kita membeli HP dari kategori black market. Namun mulai 18 April 2020, HP yang berasal dari BM akan bermasalah.

Pemerintah akan memberlakukan skema white list. Artinya mulai 18 April 2020 akan dilaksanakan validisasi IMEI (International Mobile Equipment Identification).

Keruan saja, HP yang berasal dari BM, IMEI-nya bakal tidak tervalidasi. Jika kita nekat membeli handphone BM dipastikan tidak bisa diaktifkan.

Sebenarnya mudah membedakan handphone legal dan handphone black markat. Telefon seluler yang berasal dari BM, dipastikan harganya lebih murah. Yang kedua, dari aspek jaminan yang diberikan penjual.

Pastikan handphone legal ada jaminan dari produsen bukan dari toko. | dokpri
Pastikan handphone legal ada jaminan dari produsen bukan dari toko. | dokpri
Jika jaminan yang diberikan hanya jaminan toko, maka bisa dipastikan bahwa ponsel tersebut adalah ponsel ilegal/BM. Sebab secara regulasi (Permendag) jaminan harus dari produsen secara langsung, bukan hanya jaminan toko saja.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto menyebutkan, kebijakan validasi IMEI mendatang, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Kewajiban tidak terkena pada perangkat yang terakses ke jaringan wifi, karena perangkat demikian tidak memiliki IMEI.

Namun kebijakan IMEI tidak berlaku surut. Jadi semua handphone baik yang legal maupun BM, yang selama ini digunakan, sebelum tanggal 18 April 2020, masih bisa diaktifkan. Kecuali yang mulai dibeli pada tanggal 18 April 2020, wajib melakukan validasi IMEI, jika barangnya ilegal otomatif tidak bisa diaktifkan.

Validasi juga diberlakukan terhadap perangkat komputer genggam dan tablet. Sesi validasi menggunakan mesin mesin EIR (Equipment Identity Register) yang dioperasikan operator yang terhubung ke CEIR (Central - Equipment Identity Register) di Kementeraian Perindustrian.

Janu mengingatkan, pembeli ponsel pintar, komputer atau tablet sebaiknya mengecek nomor IMEI-nya sebelum mengaktifkannya, yang kalau tidak bisa "on" berarti ponselnya BM. Batalkan saja transaksi jual belinya, ketimbang nanti bermasalah di kemudian hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun