desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana desa dapat digunakan untuk berbagai macam kegiatan, salah satunya adalah untuk bedah rumah.
DanaBedah rumah adalah program perbaikan rumah yang tidak layak huni menjadi rumah yang layak huni. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang memiliki rumah tidak layak huni.
Penggunaan dana desa untuk bedah rumah harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan seperti yang diatur pada Permendes Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, Sebagai berikut:
Bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah  layak huni dan sehat untuk warga miskin. Bantuan
sebagaimana dimaksud dalam bentuk material/bahan  bangunan (bukan untuk upah tenaga kerja). Pembangunan,
perbaikan, atau rehabilitasi dikerjakan secara gotong royong.  Pemilihan penerima bantuan rumah layak huni dan sehat  untuk warga miskin ditentukan dengan kriteria:
a) bertempat tinggal di wilayah Desa;
b) diputuskan melalui Musyawarah Desa;
c) ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa; dan
d) diberikan bantuan maksimal Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam bentuk material/bahan bangunan.
e) Diutamakan untuk yang stunting atau rentan sakit  menahun/kronis seperti tuberkulosis dan penyakit  menular lainnya