Garut, 28 Agustus 2019
Validasi calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH) telah dimulai. Pendamping sosial PKH memvalidasi rumah tangga calon penerima PKH di tempat mereka bertugas. Surat undangan pertemuan awal atau SUPA sebelumnya sudah diterima dari Kementerian Sosial RI selanjutnya kabupaten/kota mempunyai tugas sebagai berikut dalam pertemuan awal:
- Menginformasikan tujuan dan ketentuan PKH
- Melakukan sosialisasi program dan validasi data calon KPM dengan syarat kepesertaan PKH
- Menjelaskan komitmen yang harus dilakukan oleh KPM PKH untuk dapat menerima bantuan
- Menjelaskan sanksi dan implikasi apabila KPM PKH tidak memenuhi komitmen yang ditetapkan dalam program
- Menjelaskan mekanisme dan prosedur keluhan dan pengaduan atas pelaksanaan PKH
- Meminta calon KPM menandatangani surat pernyataan yang tertera di dalam surat undangan pertemuan awal sebagai tanda kesediaan mengikuti komitmen yang ditetapkan dalam program
- Menjelaskan hak dan kewajiban pengurus KPM PKH
- Menerima pengaduan
- Penjelasan tentang jadwal penyaluran bantuan PKH
- Penjelasan jadwal kunjungan ke fasilitas kesehatan (oleh petugas kesehatan)
- Penjelasan tentang pendaftaran sekolah
- Penjelasan tentang pelayanan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas dan lansia.
Bantuan sosial untuk sebagian orang dirindukan kehadirannya, seperti halnya ibu Eneng Surtini seorang janda yang memiliki dua orang anak. Dia mengaku kesulitan biaya untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang SMA, untuk mencukupi sehari - harinya saja Eneng hanya mengandalkan kerja membantu di rumah tetangga dan menjadi buruh tani. Harapan Eneng jika mendapat PKH akan langsung di bayarkan untuk biaya sekolah dan membeli seragam.Â
Pendamping sosial pkh Imat menuturkan dalam kunjungan validasi calon penerima pkh menurutnya kondisi ibu eneng sangat layak mendapatkan bantuan dan membutuhkan biaya untuk anaknya sekolah serta kondisi rumah yang sudak lapuk dimakan usia . Â
Perbaikan data pendataan yang terus dilakukan oleh pemerintah menjadi titik terang untuk permasalahan bantuan sosial yang dirasakan masih belum maksimal dalam penentuan penerima manfaat. Â
Pihak Pemerintah Desa hendaknya ikut mengawasi pada saat pengajuan dalam data BDT (BASIS DATA TERPADU) yang menjadi cikal bakal penerima aneka bantuan sosial.Â
Jika di tahap Pemerintah Desa data sudah tertata sesuai kenyataan maka tidak akan timbul masalah salah sasaran, untuk itu hilangkan budaya titip menitip data yang dalam artian hanya keluarga yang dekat saja yang dapat namun lebih mementingkan nilai kemanusiaan. Mari bersama - sama kita pastikan masyarakat yang berhak menrima bantuan sosial adalah mereka yang benar benar membutuhkan bantuan bukan mereka yang mengaku  miskin.
(Asep Yogi N ***)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H