Mohon tunggu...
Pegy Ariwanda Wardhani
Pegy Ariwanda Wardhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya '18

Pai 2018

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemakmuran Masjid di Era New Normal ala KKN PCR Bulak UM Surabaya

24 Agustus 2021   09:45 Diperbarui: 24 Agustus 2021   09:54 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tempat ibadah merupakan tempat para umat beragama untuk beribadah dan mendekatkan diri pada Sang Pencipta. Terutama Masjid yang juga selalu ramai dikunjungi umat islam

Maka tidak heran jika tempat tersebut banyak dikunjungi umat beragama. Mulai dari anak-anak hingga para sesepuh.

Di masa pandemi ini pemerintah menghimbau warga agar mematuhi protokol kesehatan, terutama tidak berkerumun di tempat umum

Sayangnya beribadah di rumah rasanya tentu kurang bagi sebagian orang. Sehingga mereka memilih tetap beribadah di masjid

Dalam kegiatan KKN ini, kelompok KKN PCR Bulak memilih Masjid Al Mustofa, Bulak, Surabaya sebagai masjid yang akan "dimakmurkan" Di era New Normal. 

"Sebagai langkah awal kami akan membersihkan tempat-tempat yang jarang dijangkau seperti gudang dadakan, kemudian menempelkan poster-poster seputar covid-19 dan menghimbau jamaah agar tetap mematuhi prokes saat beribadah" Ujar Fiba, Ketua Kelompok KKN PCR Bulak. 

Hasilnya setelah kegiatan tersebut diterapkan, jamaah mematuhi protokol kesehatan saat beribadah dan masjid tetap makmur di era new normal. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun