Mohon tunggu...
Zakaria Sandy Pamungkas
Zakaria Sandy Pamungkas Mohon Tunggu... Guru - Guru Fisika yang tidak hanya gemar menyusun angka namun juga merangkai kata

Guru fisika di SMA Islam Diponegoro Surakarta. Pria kelahiran Jember 1995 yang menyelesaikan studi S1 dan S2 dengan predikat pujian ini memiliki 25 prestasi dalam perlombaan literasi dan akademik baik di tingkat nasional maupun internasional. Guru yang menjadi pembina literasi nasional dalam acara Gerakan Sekolah Menulis Buku tahun 2020 ini memiliki 1 HAKI, 5 artikel internasional, 9 artikel nasional, 1 buku tunggal, dan 5 buku antologi. Guru yang mendapatkan penghargaan sebagai guru fisika terinspiratif oleh kemendikbudristek P4TK IPA tahun 2021 ini memiliki motto “Berani Mengajar Berani Belajar”. Sosok ini dapat dijumpai melalui akun instagram pribadinya @zakaria_sandy.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

SMA Islam Diponegoro Surakarta Terpilih Menjadi Sekolah Transformatif melalui Program Sekolah Penggerak

25 Januari 2022   14:52 Diperbarui: 25 Januari 2022   14:55 1450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah prestasi membanggakan kembali diraih oleh SMA Islam Diponegoro Surakarta. Pada kesempatan ini prestasi ditorehkan oleh kepala sekolah yakni Bapak Ahmadi S.Pd yang terpilih menjadi kepala sekolah penggerak yang ditentukan dan di seleksi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.  Hasil kerja keras Pak Ahmadi dalam mengembangkan kualitas sekolah menjadikan SMA Islam Diponegoro Surakarta terpilih sebagai salah satu dari 631 SMA di Seluruh Indonesia sebagai pelaksana program sekolah penggerak angkatan 2 yang termuat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.00/2022.

Proses seleksi sekolah penggerak dilakukan oleh kepala sekolah yang harus melalui dua taap seleksi. Seleksi tahap 1 berupa pendaftaran, pengisian biodata (CV), pengisian esai, unggah dokumen. Sekolah yang dinyatakan lolos di tahap 1 berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya yakni seleksi tahap 2 berupa simulasi mengajar dan wawancara. Ada 10 kriteria seleksi yang harus dipenuhi kepala sekolah sehingga sekolahnya ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak yaitu memiliki tujuan/misi, mampu mengambil keputusan strategis, mampu memimpin perubahan, memiliki kemampuan melaksanakan pelatihan dan pembimbingan, mampu membangun hubungan kerjasama, memiliki orientasi belajar, memiliki daya juang/resiliensi, memiliki kematangan beretika, mampu memimpin implementasi, mampu mendorong inovasi.

Program sekolah penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah untuk mewujudkan katalis visi pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju. Program ini dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Sekolah Penggerak. Terdapat banyak sekali manfaat yang diperoleh dengan mengikuti program sekolah penggerak seperti:

1)Pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).

2) Meningkatkan hasil mutu pendidikan dalam kurun waktu 3 tahun ajaran

3) Percepatan digitalisasi sekolah

4) Percepatan pencapaian profil Pelajar Pancasila

5) Meningkatnya kompetensi kepala sekolah dan guru

6) Kesempatan untuk menjadi katalis perubahan bagi sekolah lain

7) Mendapatkan pendampingan intensif untuk transformasi sekolah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun