Mohon tunggu...
Efendi Rambe
Efendi Rambe Mohon Tunggu... wiraswasta -

Seorang Pemerhati Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jangan Lupakan Lembaga Kursus dan Pelatihan di Tabagsel

21 Desember 2013   14:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:40 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HIPKI Sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi Penyelenggara Kursus dan Pelatihan Indonesia dan Pemerintah, sudah seharusnya Pemerintah Kota/Kabupaten Di Tapanuli Bagian Selatan ini memperhatikan lembaga-lembaga Pendidikan non Formal. Sekarang ini di tabagsel seolah-olah pendidikan non formal itu hanya PAUD yang  dibutuhkan, padahal semua membutuhkan pembinaan baik manajerial maupun fasilitas.

Pendidikan nonformal memberikan informasi bahwa pada hakikatnya pendidikan tidak hanya diselenggarakan di pendidikan formal saja, tetapi juga di pendidikan nonformal. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (10) Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; ayat (11) Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi; ayat (12) Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang; ayat (13) Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Berdasarkan pada pernyataan di atas, maka pendidikan nonformal merupakan salah satu jalur dari penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia.

Pendidikan non formal sekarang harus mempunyai sertifikat kompetensi baik pada pengelola, pendidik dan peserta didik. PERMENDIKNAS No.42 tahun 2009 tentang standar pengelola kursus, dalam hal ini pengelola harus mempunyai sertifikat kompetensi secara nasional, PERMENDIKNAS No,41 tahun 2009 tentang standar pembimbing kursus dan pelatihan dan PERMENDIKANAS No. 70 tahun 2008 tentang uji kompetensi bagi peserta didik kursus dan pelatihan, artinya semua elemen dalam lembaga kursus dan pelatihan harus mempunyai SERTIFIKAT KOMPETENSI yang diakui secara nasional. Untuk mencapai itu, dinas pendidikan selaku pembina harus mempunyai agenda ke depan yang bisa meningkatkan dan mengembangkan kompetensi lembaga-lembaga kursus dan pelatihan di TABAGSEL ini.

Pendidikan non formal khususnya lembaga kursus dan pelatihan di tabagsel mari kita lebih gesit untuk memperbaiki kualitas sehingga lulusan dari lembaga bisa terintegrasi dengan pasar kerja. Jika hari ini kita tidak dibina oleh dinas pendidikan, mari kita buktikan bahwa kita bisa memperbaiki kualitas pendidikan di daerah ini, agar kesadaran pintu hati dan tugas pokok mereka terbuka sehingga mereka berkenan menggandeng kita dalam mengentaskan pengangguran, kemiskinan, keterbelakangan iptek di daerah ini. Sangat disayangkan daerah yang katanya akan berjuang untuk melepaskan diri dari sumut menjadi sumteng, SDM di daerah ini masih sangat memprihatinkan. Kesempatan masih ada untuk meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia di daerah ini, jika pemerintah berkenan kami siap membantu dan menjadi garda terdepan untuk mewujudkan pembangunan daerah ini lebih maju, berakhlak dan kompetitif.

Saya yakin dan jamin jika pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga kursus dan pelatihan, maka kemiskinan, pengangguran tidak akan ada ditengah-tengah masyarakat, karena mereka punya keterampilan, misalnya menjahit, okulasi, keterampilan vokasi, komputer, bahasa asing, tata rias, tata busana. Saat ini adalah momentum bagi calon wakil rakyat membuktikan dirinya berani memperjuangkan pendidikan non formal khususnya lembaga kursus dan pelatihan di tabagsel ini, jika mereka calon wakil rakyat mempunyai konsep pendidikan yang akan diperjuangkan , maka masyarakat akan mempertimbangkannya untuk mendukung dan memilihnya.

Mari kita bangun tabagsel ini dengan kebersamaan, kekeluargaan dalam mewujudkan masyarakat cerdas, berakhlak, kompetensi sehingga kita bisa menempatkan SDM di perusahaan-perusahaan yang berada di daerah kita ini bukan dari daerah lain. Rakyat akan marah jika kebutuhan pendidikannya tidak adil, diskriminasi dan membiarkan kemiskinan merajalela. Saya mempunyai rencana melalui pendidikan non formal kita bangkit dengan program salah satunya “KOMPUTER MASUK DESA”.

Penulis : Effendi Rambe

KOORDINATOR TABAGSEL  DPD HIPKI SUMUT

KETUA HIPKI KABUPATEN TAPANULI SELATAN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun