Mohon tunggu...
Amir Arsila
Amir Arsila Mohon Tunggu... Relawan - Pendamping Desa

Bangun Desa, Bangun Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Program Ketahanan Pangan Terkesan Baru @KompasianaDESA

26 Januari 2025   11:54 Diperbarui: 26 Januari 2025   11:54 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketahanan pangan menjadi salah satu program prioritas penggunaan dana desa tahun 2025 bukan hal yang baru. Sebab, program ini sudah ada dari tahun sebelumnya, sejak terbitnya Peraturan Presiden No.104 tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022. 

Dalam Peraturan Presiden tersebut, khusus pada pasal 5 ayat 4 memuat ketentuan penggunaan dana desa. Salah satunya adalah program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen. 

Tahun ini (2025) terkesan baru terkait program ketahanan pangan paling rendah 20 persen karena lebih spesifik dan teknis. fokus kegiatannya sesuai dengan tematik/ potensi/ produk unggulan desa dalam rangka mendukung swasemba pangan  dan makan bergizi gratis di tingkat desa.

Pengembangan produk unggulan desa baik berupa nabati (seperti padi, jagung, sagu dan umbi-umbian, sayur dan buah), maupun hewani (seperti ikan, ayam petelur dan domba). Sedangkan komoditas yang tidak disarankan seperti kopi, mangrove, jati dan tanaman umur panjang lainnya.

Begitupun dalam pengalokasian anggaran untuk ketahanan pangan 20 persen. Tidak lagi melalui menu belanja desa (bidang 4/bidang pemberdayaan masyarakat) tetapi melalui menu pembiayaan desa (penyertaan modal bumdes).

Dalam pelaksanaan, Pemerintah desa wajib melibatkan Bumdes/Bumdes bersama menjadi pelaku utama dalam pengelolaan ketahanan pangan. 

Adapun Desa yang belum memiliki Bumdes, Pemerintah Desa bisa bekerja sama dengan lembaga ekonomi lainnya yang ada di desa atau membentuk TPK khusus ketahanan pangan, berbeda dengan TPK reguler desa. Dan TPK khusus tersebut dalam waktu 6 bulan dibentuk bumdes.

Oleh karena banyak desa yang sudah melakukan musrenbangdes dan asistensi APBDes TA 2025 dan baru diterbitnya Kepmendes No.3 tahun 2025 tentang panduan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasemba pangan, maka setiap desa diwajibkan untuk lakukan penyesuaian kembali kegiatan ketahanan pangan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun