Mohon tunggu...
Hendri Nurwanto
Hendri Nurwanto Mohon Tunggu... -

saya guru biasa guru biasa saya biasa saya guru guru saya biasa saya biasa guru biasa guru saya

Selanjutnya

Tutup

Catatan

penghapusan remisi untuk koruptor lebih baik saya TIDAK SETUJU

16 September 2011   03:39 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:55 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden kita sepertinya mulai lagi dengan pencitraan.  keinginan untuk menolak remisi bagi terpidana koruptor menarik juga untuk ditanggapi.  pertama tama saya setuju sekali, enak banget terpidana koruptor yang sudah menyedot kekayaan bangsa ini beberapa waktu yang lalu sungguh seperti jauh dari rasa keadilan.  enak banget mereka dapat harta melimpah, jalan2 saat di penjara dll eee masih dapat remisi lagi....

tapi setelah saya pikir2 lagi lebih baik saya TIDAK setuju dengan rencana penghapusan remisi ini.  mereka kan sama-sama saja dengan terpidana yang lain.  mereka ya mestinya punya hak yang sama dengan terpidana lain. mereka juga manusia (ketika jadi narapidana).  mereka mungkin bukan manusia saat jadi koruptor. mereka mungkin vampir (kata arswendo) yang menyedot darah rakyat bangsa indonesia. tapi begitu mereka napi status mereka sama dengan napi pemerkosa, pembunuh, pemalak terminal bis ataupun orang2 yang mungkin korban peradilan sesat (kata kick andy), ataupun maling besar samapai maling ayam sekalipun.  yang pasti mereka narapidana pesakitan.  seperti halnya manusia biasa di luar bui, setiap manusia punya hak dan kwajiban yang sama.  jadi kalau sama2 napi kenapa dibeda2kan haknya.

SAYA TETAP SETUJU REMISI MASIH ADA SEBAGAI HADIAH DARI PERILAKU YANG BAIK SELAMA LAPAS

HIDUP Napi

HIDUP Napi

HIDUP Napi

HIDUP Napi

HIDUP Napi

tapi yang saya tidak setuju adalah keadilan penentuan hukumnya

kalau maling ayam (senilai 20 ribuan) hukumnya 3 bulan maka berapapun yang terbukti dikorupsi oleh koruptor maka dikonversi saja...

misal korupsinya 3 juta maka hukumannya menjadi 2juta/20rb x3 bulan = 300bulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun